Alhamdulillah.
Boleh mencangkok ginjal bagi orang yang memang darurat membutuhkannya, dan jika mudah dengan cara yang dibolehkan. Tapi tidak dibolehkan bagi manusia untuk menjual ginjalnya atau salah satu anggota dari anggota tubuhnya; karena terdapat ancaman pada orang yang telah menjual orang yang merdeka dan memakan hasilnya, menjual organ tubuh termasuk dalam kategori itu. Karena manusia itu tidak memiliki tubuh dan organnya sendiri. Demikian juga agar tidak menjadi sarana perdagangan organ tubuh, ini yang saya fahami. Juga agar tidak menyebabkan adanya kezaliman kepada mereka yang lemah dengan melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan harta”. (Al Muntaqa min Fatawa Syeikh Sholih Al Fauzan: 3/62)