Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Tidak Boleh Mengambil Upah Sebagai Penjamin

Pertanyaan

Ada salah seorang yang meminta kepada saya untuk menjadi penjamin untuk membeli mobil dengan kredit namun saya menolak, dan ia berkata kepada saya; saya berniat untuk memberikan kepada orang yang menjamin saya upah 2000 riyal. Maka saya mengambilnya dan saya menjadi penjamin dia karena saya membutuhkan uang. Apakah uang ini halal bagi saya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak boleh mengambil upah dari jaminan; karena upah ini akan merubah akad jaminan menjadi akad ribawi.

Penjelasannya adalah:

Penjamin wajib melunasi hutang orang yang dia jamin jika orang yang dijamin belum melunasinya, dan penjamin  melunasi hutang orang tersebut, maka hal itu menjadi hutang bagi orang yang dia jamin dan diwajibkan baginya untuk melunasinya ditambah upah yang telah disepakati oleh keduanya atas jaminan tersebut. Maka yang terjadi adalah hutang plus biaya tambahan, maka inilah riba yang sebenarnya.

Ibnu Qudamah di dalam Al Mughni (6/441):

“Jika ia berkata: Jadilah penjamin saya, maka kamu akan mendapatkan 1.000, maka hal ini tidak boleh; karena si penjamin wajib melunasi hutang tersebut, dan jika dia telah melunasinya maka menjadi kewajiban orang yang dijamin untuk membayarnya, maka berarti itu hutang. Jika dia mengambil imbalan maka menjadi hutang yang menarik manfaat, karenanya tidak dibolehkan”.

Ibnu Jarir At Thabari berkata di Ikhtilaf al Fuqaha, hal. 9

“Kalau seseorang menjamin orang lain dengan harta  yang menjadi tanggunannya atas orang yang dia jamin berdasarkan upah yang dibayarkan oleh orang yang diberi jaminan, maka jaminan atas hal itu batil”

Telah ada pada keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami terkait dengan narasi jaminan, beberapa hal ini:

“Pertama:  Bahwa surat jaminan dengan macam-macamnya, baik yang bersifat awalan maupun hingga akhir, tidak terlepas dengan adanya saldo jaminan atau tanpa itu. Jika tanpa saldo jaminan maka itu artinya memasukkan tanggungjawab si penjamin kepada beban orang lain pada perkara yang wajib secara resiko. Inilah yang sebenarnya apa yang dimaksud di dalam fikih Islami atas nama: Jaminan (kafalah).

Jika redaksi jaminan in menggunakan jaminan saldo, maka hubungan antara yang meminta jaminan dengan sumbernya adalah wakalah (wakil) dan yang Namanya wakil boleh mengambil upah atau tanpa upah dengan tetap menjaga hubungan perwakilan ini untk kebaikan orang yang dijamin.

Kedua: Kafalah ini adalah akad sosial yang bertujuan untuk persahabatan dan kebaikan. Para ahli fikih telah memutuskan tidak boleh mengambil imbalan dari jaminan. Karena saat si penjamin melunasi dana jaminan berarti dia sama dengan hutang yang (apabila dia mengambil upah) berarti ada pertambahan manfaat dari orang yang berhutang (yang dijamin). Maka hal itu dilarang menurut syari’at.

Atas dasar itulah maka keluar keputusan berikut ini:

Pertama:

Surat jaminan tidak boleh mengambil upah sebagai ganti dari prosesi jaminan –dan yang diperhatikan biasanya dana jaminan dan masanya- baik dengan jaminan saldo atau tidak.

Kedua:

Biaya administrasi untuk menerbitkan surat jaminan dengan kedua macamnya adalah boleh dalam syari’at, dengan memperhatikan tidak melebihi upah rata-rata. Dan saat mengajukan jaminan saldo baik sebagian atau menyeluruh, boleh diperhatikan untuk memperkirakan biaya penerbitan surat jaminan yang memang dibutuhkan sebagai biaya untuk mengeluarkan surat tersebut.”. (Qararat Majma Fikih Islamy, hal. 25)

Dan atas dasar itu, maka tidak di halalkan bagi anda untuk mengambil uang tersebut, dan anda wajib mengembalikannya kepada pemiliknya.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam