Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Membeli Semua Barang Di Pasar Agar Bisa Mengendalikan Harga

Pertanyaan

Ada salah seorang yang bekerja di perdagangan di perusahaan kami, ketika merasa disana ada jenis barang yang harganya mulai naik di pasar, dia membeli semua barang  yang ada di pasar dan dia dapat mengendalikan harganya dengan meraih banyak keuntungan. Apa hukum pekerjaan semacam ini? Dan apakah yang dihasilkan dengan cara semacam ini, halal atau haram??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diragukan bahwa mempersulit kaum muslimin untuk mendapatkan kebutuhan dasar mereka, dengan membeli semua kebutuhan dasar masyaraat dan membeli semua yang ada di pasar sehingga orang-orang terpaksa membeli darinya dengan harga tinggi, sehingga dia bisa mengendalikan harga, tidak diragukan lagi bahwa hal ini tidak dibolehkan, karena dia termasuk menimbun yang dilarang.

Seharusnya tindakannya dicegah dan dilarang melakukan hal itu. Kalau masalahnya seperti apa yang disebutkan oleh penanya, bahwa di pasar tidak ada barang kecuali barang ini yang dibutuhkan oleh orang-orang, dan dia yang membeli dan menghadirkan untuk mengendalikannya, maka hal ini tidak dibolehkan dan pemerintah harus melarang akan hal itu.

Namun jika barang ini termasuk sekunder dan sekedar memenuhi kelegkapan masyarakat dimana orang-orang tidak membutuhkannya atau disana ada pasar lain atau barang lainya dimana orang-orang bisa mendapatkannya di tempat lain tanpa kesusahan,  maka hal ini tidak diharamkan. Akan tetapi orang Islam tidak selayaknya mempersulit konsumen (Al-Muntaqa Min Fatawa Sholeh Al-fauzan, 3/60).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam