Alhamdulillah.
Tidak diragukan bahwa mempersulit kaum muslimin untuk mendapatkan kebutuhan dasar mereka, dengan membeli semua kebutuhan dasar masyaraat dan membeli semua yang ada di pasar sehingga orang-orang terpaksa membeli darinya dengan harga tinggi, sehingga dia bisa mengendalikan harga, tidak diragukan lagi bahwa hal ini tidak dibolehkan, karena dia termasuk menimbun yang dilarang.
Seharusnya tindakannya dicegah dan dilarang melakukan hal itu. Kalau masalahnya seperti apa yang disebutkan oleh penanya, bahwa di pasar tidak ada barang kecuali barang ini yang dibutuhkan oleh orang-orang, dan dia yang membeli dan menghadirkan untuk mengendalikannya, maka hal ini tidak dibolehkan dan pemerintah harus melarang akan hal itu.
Namun jika barang ini termasuk sekunder dan sekedar memenuhi kelegkapan masyarakat dimana orang-orang tidak membutuhkannya atau disana ada pasar lain atau barang lainya dimana orang-orang bisa mendapatkannya di tempat lain tanpa kesusahan, maka hal ini tidak diharamkan. Akan tetapi orang Islam tidak selayaknya mempersulit konsumen (Al-Muntaqa Min Fatawa Sholeh Al-fauzan, 3/60).