Alhamdulillah.
Seorang ayah tidak dibolehkan menghalangi pernikahan anak putriya yang kecil ketika ada orang yang meminangnya dengan alasan bahwa kakak perempuannya harus menikah terlebih dahulu.
Hal ini termasuk adat istiadat orang awam yang tidak ada asalnya dalam syariat. Karena ada anggapan akan menimbulkan keburukan bagi kakaknya. Kalau memang benar terjadi, hal ini juga akan mengakibatkan keburukan pada yang adiknya juga. Sementara ‘keburukan tidak bisa dihilangkan dengan keburukan yang lainnya’ (Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Sholeh Al-Fauzan, 3/152).