Alhamdulillah.
Pertama:
Seharusnya para pekerja dan lainnya menunaikan shalat pada waktunya. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
(سورة النساء: 103)
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Allah menyanjung orang-orang mukmin yang tidak melalaikan ketaan kepada Allah dari pekerjaannya. Seraya berfirman:
رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
(سورة النور: 37-38)
“laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. AN-Nur: 37-38)
Maka seharusnya anda menjaga untuk senantiasa bangun tidur pada waktu shalat, dan mengambi sebab-sebab yang membantu dapat melakukan hal itu. Kalau Allah takdirkan anda tertidur pada sebagian waktu dan terlewatkan anda shalat berjamaah, padahal anda telah berusaha untuk bangun dengan mencurahkan berbagai macam sebab untuk bisa melakukan hal itu, maka tidak mengapa bagi anda.
Kedua:
Siapa yang bepergian ke suatu negara dan berniat bermukin lebih dari empat hari, maka dia dihukumi seperti orang mukim. Diharuskan menyempurnakan shalatnya dan tidak diperbolehkan menjamak di antara dua shalat karena safar (bepergian). Akan tetapi menjamak shalat bukan merupakan kekhususan dalam safar (bepergian). Seseorang diperbolehkan (menjamak) karena ada alasan lainnya, seperti sakit, hujan dan ada kepayahan. Telah ada penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. (38079 ).
Dari sini, kalau dugaan kuat anda tidak dapat bangun untuk shalat zuhur dan hal itu memberatkan anda, maka tidak mengapa insyaallah untuk mengakhirkan shalat zuhur dan dijamak dengan shalat asar sebagai jamak ta’khir. Dilakukan jika sangat letih saja, bukan hal yang dilakukan terus menerus baik, baik ada kepayahan ataupun tidak.
Wallahu a’lam