Alhamdulillah.
Setelah menelaah gambar yang disertakan, serta memperhatikan cara kerja mesin, ternyata cara kerjanya adalah mengambil poto pada sesuatu kemudian poto itu dipindahkan ke kristal. Maka dengan demikian, kalau gambarnya itu dibolehkan seperti gambar pepohonan, gunung dan sungai yang tidak mempunyai nyawa, maka tidak mengapa bekerja dengan mesin ini dan mempergunakan untuk mendapatkan keuntungan materi. Akan tetapi kalau gambarnya itu dilarang seperti gambar-gambar bernyawa, baik dari manusia, burung dan hewan, maka tidak dibolehkan bekerja dengan mesin pada sisi ini.
Menggambar sesuatu yang bernyawa dengan peralatan modern, yang menghasilkan gambar ke sesuatu yang tetap seperti kertas atau lainnya, itu masih dalam ranah perbedaan dikalangan ahli ilmu. Yang kuat adalah dilarangnya kecuali dalam kondisi darurat. Berdasarkan keumuman dalil akan pengharaman menggambar dan dilaknat pelakunya.
Ketahuilah bahwa siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya. Siapa yang bertakwa kepada Allah Ta’ala terkait rezki dan bekalnya, maka (Allah) akan cukupkan dan memberikan tempat baginya. Tidak ada kebaikan dalam usaha haram, dimana seseorang memamasukkan (yang haram) itu untuk diri dan keluarganya. Karena sesungguhnya semua jasad yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih layak untuknya.
Kita memohon kepada Allah agar dicukupkan dengan yang halal dari yang haram, dan merasa tercukupi dengan keutamaan-Nya dari meminta kepada selain-Nya.
Wallahu a’lam