Alhamdulillah.
Harta yang diwakafkan untuk umum seperti fakir miskin, atau masjid, atau prajurit perang atau anak-anak yatim, tidak diwajibkan zakat.
Ibnu Muflih berkata dalam kitab Al-Furu, 2/337, “Tidak ada zakat dalam wakaf yang tidak ditentukan, atau wakaf terhadap masjid dan sekolah.”
Al-Bahuti rahimahullah berkata dalam kitab Kasyaful Qana, 2/171, “Tidak ada zakat dalam hewan ternak yang digembalakan dan selainnya berupa harta wakaf yang tidak ditentukan, seperti untuk orang-orang miskin, atau terhadap masjid dan semacamnya, seperti sekolah, karena tidak ada kepemilikiannya.”
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta pernah ditanya, “Apakah zakat diwajibkan terhadap harta masjid yang diwakafkan?” Mereka menjawab, “Zakat tidak diwajibkan terhadap harta wakaf masjid dan semacamnya, masalah ini hanya satu pendapat. Karena tidak ada kepemilikian padanya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 9/412).