Alhamdulillah.
Hutang dengan riba sangat haram, karena pada riba terdapat ancaman yang keras, baik yang makan, yang memberi makan dengannya dan pencatatnya, semua sama hukumnya. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Muslim: 1598 dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ . وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengannya, pencatatnya, dan kedua saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka sama semuanya”.
Barangsiapa berhutang dengan riba dan membeli rumah atau barang, maka dia boleh memanfaatnya untuk tempat tinggal, atau menjualnya atau yang lainnya, namun dia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala.
Karenanya tidak masalah anda menyewanya. Kalaupun dia telah berhutang (di bank ribawi) untuk tujuan bisnis apartemen dan mendapat keuntungan darinya, maka dosanya dia yang tanggung, karena dialah yang telah melakukan riba.
Lihat jawaban soal nomor: 22905
Wallahu A’lam