Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Orang Safar, Yakin Besok Akan Sampai. Apakah Dia Diperbolehkan Berbuka?

Pertanyaan

Aku diharuskan mengadakan safar ke daerah lain sejarak 800 mil. Sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam aku boleh berbuka puasa dimulai dari hari keberangkatanku. Di mana aku akan safar jam 4.00 pagi dan sampai sekitar jam; 9.15 pagi. Kemudian aku berencana pulang ke rumahku esok harinya setelah menyelesaikan pekerjaanku sekitar jam; 2.30 siang. Apakah aku boleh berbuka puasa di hari itu karena aku sudah berniat pulang ke rumahku pada hari itu? Jika jawabannya, "Ya" apakah aku harus berbuka sejak pagi hari itu atau di tengah perjalanan sekitar jam; 2.30?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, anda boleh berbuka di hari anda akan pulang ke keluarga anda.

Terjadi silang pendapat di kalangan ulama mengenai bolehnya musafir berbuka jika ia mengetahui bahwa ia akan melakukan safar esok hari.

Jumhur ulama (Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i) memandang boleh baginya berbuka puasa, karena ia tergolong musafir seperti dalam firman-Nya, "Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka (berbukalah) dan gantilah puasa di hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan." (QS. Al Baqarah: 185).

Imam Ahmad berpendapat bahwa ia harus berpuasa pada hari itu.

Berkata Ibnu Muflih dalam kitab 'al furu', 3/ 24 berkata,

'Jika ia tahu bahwa ia mengadakan safar esok hari maka ia wajib berpuasa. Pendapat lain, dianjurkan berpuasa seperti yang ambil oleh tiga imam mazhab lainnya(Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i) karena adanya rukhsah (dispensasi) untuknya.

Lihat, al inshaf, Al Mardawi, 7/ 362.

Syekh Utsaimin rahimahullah dalam kitab 'syarh al mumti', 6/ 210,

'Jika seseorang mengetahui bahwa ia melakukan safar esok hari, maka ia wajib menahan diri (puasa) dan inilah mazhab imam Ahmad. Dan yang benar adalah ia tidak wajib menahan diri (berpuasa).

Kedua,

Adapun waktu berbuka, maka anda boleh berbuka kapan saja yang anda mau selama anda masih berstatus sebagai musafir sehingga anda kembali ke tempat tinggal anda. Tapi jika anda pulang dalam keadaan puasa, maka anda wajib menyempurnakan puasa anda. Anda dilarang berbuka pada saat itu, sebab anda telah berubah statusnya sebagai mukim dan bukan lagi musafir.

Lihat, al majmu', 6/ 173.

Sedangkan jika anda pulang dalam keadaan berbuka (tidak puasa), maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, apakah anda wajib menahan diri dari makan dan minum ataukah tidak?

Dan masalah ini telah dijawab pada soal jawab, no: 49008, di mana anda tidak wajib untuk menahan diri dari makan dan minum.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam