Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

BERPUASA SAAT HAID KARENA TIDAK TAHU, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Pertanyaan

Dahulu saya berpuasa setiap Ramadan. Saya ketika itu belum tahu kalau saat haid tidak boleh berpuasa, dan tidak tahu kalau harus qadha setelah itu. Kini saya ingin mengqada hari-hari itu dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Akan tetapi saya tidak mengetahui orang miskin tertentu yang dapat saya beri makanan. Apakah dibolehkan saya sumbangkan ke yayasan mana saja, seperti yayasan anak yatim atau masjid jami sebagai ganti dari itu. kira-kira berapa junaih mesir untuk satu harinya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama telah sepakat bahwa orang haid diwajibkan berpuasa. Kalaupun dia berpuasa, tidak sah puasanya. Dia diharuskan mengqadha hari-hari yang dia berbuka di bulan Ramadan karena haid. Silahkan merujuk soal. 33594.

Maka anda harus mengqadha hari-hari itu, disertai bertaubat kepada Allah Ta’ala dari kelalaian anda dalam mencari ilmu yang menjadikan anda terjerumus melakukan amalan yang terlarang. Jika qadha anda dilakukan pada tahun yang sama sebelum datangnya ramadan berikutnya, maka anda hanya mengqada saja, tidak perlu memberi makan.

Kalau anda tunda melakukan qadha tanpa uzur hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka para ulama berbeda pendapat, apakah disamping mengqadha diharuskan memberi makan atau tidak?

Telah ada jawaban hal itu di soal. 26865 bahwa tidak diharuskan memberi makan. Tapi, kalau anda ingin lebih berhhati-hati, lalu disamping mengqadha anda memberi makanan juga, hal itu termasuk bagus. Maksud memberi makanan adalah anda memberi makan seorang miskin untuk sahari sejumlah setengah sha makanan pokok suatu negeri, seperti beras dan kurma. Syekh Ibnu Baz memperkirakan (satu sha') dengan 1,5 Kg beras sebagai perkiraan. (Fatawa Ramadan, hal. 545)

Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh membayar harga dalam masalah fidyah untuk puasa. Maka anda tidak boleh melakukannya dalam bentuk uang, akan tetapi anda harus mengeluarkan makanan untuk orang miskin seperti tadi.

Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang orang tua yang tidak mempu berpuasa, maka dijawab, "Dia mendapatkan keringanan selagi dia dalam kondisi lemah. Maka dia harus memberi makan satu orang miskin pengganti sehari berbuka. Anda dapat mengeluarkan sekaligus, dapat juga anda bagi secara terpisah. Berdasarkan firman Allah ta’ala, "Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-hajj: 78). Uan uang tidak dapat sebagai pengganti makanan." (Fatawa Lajnah Daimah, 10/163)

Anda dapat menyerahkan uang ke salah satu Yayasan sosial, atau Imam Masjid yang dikenal baik agamanya dan istiqamah, untuk mewakilkan anda membelikan makanan dan kemudian dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Mereka pada saat sekarang ini sangat banyak.

Anda juga dapat memasak makanan untuk dimakan oleh orang-orang miskin dengan jumlah puasa yang anda tinggalka.

Imam Bukhari rahimahullah berkata, "Perkara orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka Anas ketika telah tua setahun atau dua tahun, memberikan makanan satu orang miskin untuk sehari berupa roti dan daging, kemudian beliau berbuka dan tidak berpuasa."

Kafarat ini boleh dibagikan kepada anak yatim jika mereka fakir. Karena, tidak setiap anak yatim itu fakir atau miskin.

Wallahu’alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam