Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Tidak Ingat Apakah Telah Mengqodo Kewajiban Puasa Atasnya Atau Belum?

Pertanyaan

Pada Ramadan yang lalu, saya berbuka karena datang bulan. Sekarang tidak ingat, apakah saya telah mengqodo’nya atau belum? Akan tetapi persangkaan kuatku, saya telah telah mengqodo’nya. Apa yang selayaknya saya lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Anda tidak diharuskan mengqodo dan cukup anda mengamalkan perkiraan kuat. Mengamalkan perkiraan kuat dalam ibadah telah ada dalam syareat. Diantaranya Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ) رواه البخاري (401) ومسلم (572

“Kalau salah seorang diantara kamu ragu dalam shalatnya, maka hendaknya memilih yang benar. Hendaknya menyempurnakan kemudian salam dan sujud dua kali.” HR. Bukhori, 401 dan Muslim, 572.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada dalil untuk Abu Hanifah rahimahullah dan orang yang sependapat dari kalangan penduduk Kufah dan lainnya dari ahli rokyi bahwa orang yang ragu dalam shalatnya dalam bilangan rokaat, berusaha mencari yang tepat dan dibangun dari perkiraan kuatnya. Tidak harus mencukupkan yang sedikit dan ditambahi. Yang nampak di hadits ini sebagai dalil bagi mereka.”

Syeikhul Islam menguatkan dalam Majmu Fatawa, (23/5-16), bahwa maksud mencari yang tepat dalam hadits ini adalah mengamalkan perkiraan kuat. Dan melemahkan apa yang dikatakan sebagian para ulama. Bahwa maksudnya adalah mengamalkan yang yakin yaitu mengambil yang terkecil. Sebagaimana kalau dia ragu apakah shalat dua rakaat atau tiga, sehingga dijadikan yang dua rakaat.

Syekh Ibnu Utsaimin dalam mandhumah fi qawaid fiqh wa usulihi mengatakan,

وإن تعذر اليقين فارجعا لغالب الظن تكن متبعاً

Jika tidak mampu menggunakan yakin, maka kembali ke persangkaan kuat, maka anda mengikuti (sunah).

Maksudnya adalah bahwa seseorang kalau tidak memungkinkan mengamalkan dengan keyakinan, maka dia mengamalkan dengan persangkaan kuat. Kalau dalam persangkaan kuat anda, telah mengqodo’nya, maka anda tidak terkena apa-apa. Anda tidak harus mengqodo hari-hari ini sekali lagi. Sementara kalau seorang wanita ragu apakah dia telah mengqodo atau belum? Dan tidak ada persangkaan kuat pada salah satu masalahnya, maka dia harus mengqodo’nya.

Syekh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Siyam, (hal. 372) ditanya, “Kalau seorang wanita berbuka beberapa hari di bulan Ramadan akan tetapi lupa. Apakah dia berpuasa untuk hari-hari itu atau tidak? Perlu diketahui bahwa semua yang diingatnya tinggal sehari saja. Apakah mengulangi puasa hari-hari itu atau melakukan sesuai dengan apa yang dia yakini?

Maka beliau menjawab, “Kalau dia yakin kewajibannya tinggal satu hari, maka dia tidak diharuskan puasa kecuali satu hari. Akan tetapi kalau dia yakin tinggal satu hari, tetapi tidak tahu apakah sudah berpuasa atau belum? Maka dia harus berpuasa. Karena asalnya tetap dalam tanggungannya. Dan dia belum lepas dari tanggungannya, sehingga diwajibkan atasnya berpuasa. Berbeda kalau dia ragu, apakah masih punya tanggungan sehari atau dua hari? Maka tidak diharuskan (puasa) kecuali satu hari. Sementara kalau dia mengetahui dia mempunyai tanggungan puasa sehari atau lebih, akan tetapi ragu apakah sudah berpuasa atau belum, maka dia harus berpuasa karena asalnya (tanggungan) itu tetap padanya.” .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam