Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Menghentikan Umrah, Kemudian Setelah Sekian Tahun Menyempurnakannya. Apakah Kewajibannya Terkait Larangan-Larangan Ihram

14-11-2015

Pertanyaan 104178

Seseorang melakuakan umrah untuk pertama kali pada usia 16 tahun. Kemudian dia thawaf. Setelah itu dia melepas pakaian ihramnya dan tidak menyempurnakan umrahnya. Kemudian dia tahu bahwa umrahnya harus disempurnakan. Setelah mengetahui demikian setelah sekian tahun, maka dia memakai kain ihramnya dan menyempurnakan umrahnya.
Pertanyaan: Apa yang diwajibkan atasnya sekarang dari sisi kafarat dan berapa banyak jumlahnya jika memang ada kafarat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang telah ihram untuk umrah, harus disempurnakan. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ   (سورة البقرة: 196)

Seorang yang berihram, tidak berhak membatalkan umrahnya, kecuali jika dia telah menetapkan syarat, lalu dia terhalang untuk menyempurnakan umrah, atau terhalang musuh atau sakit. Menetapkan syarat adalah dengan mengucapkan,

اللهم محلِّي حيث حبستني

Ya Allah, tempat tahallulku adalah di tempat aku tertahan.

Siapa yang telah ihram, kemudian thawaf, lalu dia tidak bersedia meneruskan umrahnya, maka dia tetap dalam keadaan umrah, dan tidak dianggap tahallul kecuali dengan menyempurnakannya.


Jika orang yang dimaksud kembali setelah dia mengetahui kewajiban menyempurnakan umrah, walaupun setelah sekian tahun, kemudian dia memakai kain ihramnya dan menyempurnakan umrahnya, maka dengan itu dia dapat tahallul, dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya atas pelanggaran ihram yang dia lakukan karena tidak tahu atau lupa.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang melakukan umrah, kemudian dia membatalkan umrahnya, lalu setelah beberapa hari dia meneruskan umrahnya, apakah perbuatannya dibenarkan? Dan bagaimana hukum atas larangan-larangan ihram yang dia lakukan?

Beliau menjawab:

"Perbuatannya itu tidak benar, karena apabila seseorang telah mulai umrah atau haji, dia diharamkan membatalkannya begitu saja kecuali karena sebab syar'i. Allah Ta'ala berfirman,

وأتموا الحج والعمرة لله فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي  (سورة البقرة: 196)

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat." (QS. Al-Baqarah: 196)

Maka wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla atas apa yang dia perbuat. Umrah yang dia lakukan kemudian sah, karena meskipun dia batalkan, sesungguhnya umrahnya tidak batal, dan ini merupakan kekhususan haji dan umrah. Seandainya orang yang melakukan umrah, di tengah umrah dia niat membatalkan umrahnya, maka umrahnya tidak batal, atau niat membatalkan haji, saat dia ihram haji, maka hajinya tidak batal. Karena itu ulama berkata, "Ibadah ini tidak tertolak dengan penolakan."

Berdasarkan hal tersebut maka kami katakan bahwa wanita tersebut masih dalam keadaan ihram sejak dia memantapkan niat hingga dia menyempurnakan umrahnya. Niatnya untuk membatalkan umrahnya tidak berpengaruh. Dia tetap dalam keadaan umrah.

Kesimpulan jawaban: Terkait dengan wanita tersebut maka kami katakan bahwa umrahnya sah. Dia tidak boleh mengulangi lagi perbuatannya membatalkan ihram. Karena kalau dia membatalkan ihramnya, dia tetap tidak terbebas darinya. Adapun larangan-larangan yang dia perbuat, misalnya sang suami menjimaknya, sedangkan jimak dalam ibadah ini merupakan pelanggaran terberat, maka dia tidak memiliki kewajiban apa-apa, karena dirinya tidak tahu. Semua orang yang melakukan pelanggaran ihram karena tidak tahu, atau lupa atau dipaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya." (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/351)

Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no. 3522 dan 39026.

Akan tetapi, anda sebutkan dalam pertanyaan anda bahwa dia tidak menyempurnakan umrahnya kecuali setelah dia mengetahui kewajiban menyempurnakannya setelah sekian tahun. Ini merupakan kelalaian dan pelanggaran terhadap batasan-batasan Allah Ta'ala.

Maka, dia wajib membayar fidyah atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama waktu tersebut. Setiap satu pelanggaran dikenakan satu fidyah walaupun dilakukan berulang-ulang. Maka dia harus dikenakan fidyah memakai pakaian berjahit, jika dia memakai wewangian, dia kenakan fidyah yang lain. Dia juga harus membayar fidyah karena mencukur rambut, juga dikenakan fidyah karena memotong kuku.

Untuk mengetahui larangan-larangan ihram, lihat jawaban soal no. 11356. Jika dia melakukan jimak terhadap isterinya dalam masa itu, maka dia harus membayar fidyah jimak, dan rusaklah umrahnya. Maka dia harus mengqadhanya. Tidak gugur dengan itu kewajiban fidyahnya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dia lakukan.

Fidyah itu adalah; Menyembelih seekor kambing yang diberikan kepada kaum fakir tanah haram, atau berpuasa tiga hari, atau memberi makan 6 orang miskin, setiap orang miskin diberikan setengah sha gandung, atau beras atau lainnya. Setengah sha sama dengan sekilo setengah kurang lebih.

Wallahua'lam.

haji dan umrah
tampilan di situs islamqa.info