Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Setiap orang yang dihukumi dengan kekufuran, maka amalannya batal. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (سورة الأنعام: 88)
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)
Dan firman Ta’ala:
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Siapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah: 5)
Sekelompok ulama berpendapat, tidak kufur akbar (besar), kalau masih mengakui kewajibannya. Akan tetapi dia termasuk kufur ashgor (kufur kecil), dan amalannya itu lebih jelek dan lebih nista dibandingkan orang yang berzina, pencuri dan semisal itu. Meskipun begitu, puasa dan hajinya sah kalau ditunaikan sesuai dengan syariat. Akan tetapi kesalahannya adalah tidak menjaga shalat. Dia dalam bahaya besar terjerumus dalam kesyirikan akbar menurut sekelompok ahli ilmu.
Diriwayatkan dari pendapat mayoritas, tidak dihukumi kafir akbar kalau meninggalkan dalam kondisi malas dan lalai. Akan tetapi dia telah melakukan kufur asghar dan kesalahannya besar. Kemungkarannya lebih jelek dan lebih nista dibandingkan dengan zina dan mencuri, serta durhaka. Dan lebih besar dari minum khamar. Kami memohon kepada Allah keselamatan.
Yang kuat di antara pendapat para ulama, dihukumi kufur akbar. Kami memohon kepada Allah kesehatan, sebagaimana dalil syar’i tadi. Maka siapa yang puasa sementara dia tidak shalat, maka tidak sah puasa dan haji baginya.”.