Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Sebagian Hukum Terkait Dengan Para Dokter Dan Perawat

31-12-2022

Pertanyaan 105384

Saya ingin mengetahui sebagian hukum-hukum terkait dengan para dokter dan para perawat mengenai   ilmu khusus dan interaksi mereka dengan pasien.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seharusnya para dokter dan pembantunya baik dari kalangan para perawat maupun lainnya, menunaikan kewajiban syariat pada setiap waktu dan kondisi,  tanpa sikap menggampangkan di dalamnya, diantaranya terkait dengan rukun Islam setelah dua kalimat syahadat adalah shalat. Maka tidak boleh meremehkan dan tidak boleh mengakhirkan waktu shalat terutama ketika ada sesuatu yang menyibukkan dan menghalanginya. Karena dorongan keburukan terkadang mengganggu dan masuk was-was pada diri seseorang dengan alasan lemah serta hujjah yang tidak dibenarkan yang dijadikan alasan hingga melalaikannya. Kewajiban Shalat tidak gugur bagi seorang muslim selagi akalnya masih ada, serta  tidak boleh mengakhirkan waktunya.

Ada beberapa hukum syar’I lain dimana para dokter dan pembantunya harus mengetahui,  diantaranya adalah:

  1. Tidak diperbolehkan ikhtilat (Campur) antara para lelaki dan para perempuan. Karena akibat campur (ikhtilat) itu besar sekali dan sangat merusak terhadap individu maupun masyarakat.
  2. Hindari berhias (secara berlebihan) bagi pekerja wanita di  rumah sakit baik dokter maupun  perawat, serta yang lainnya baik dalam berpakaian atau memakai wewangian. Karena ketika seorang wanita memakai parfum dan bersolek di depan lelaki asing dapat menjerumuskan kepada kerusakan yang tidak asing lagi.
  3. Hindari perkataan yang dibuat-buat  bagi pegawai perempuan di rumah sakit ketika berbicara dengan lelaki asing (bukan mahram) dimana mereka tidak diperbolehkan berbicara dengan para wanita kecuali berada dibelakang hijab. Tanpa adanya ikhtilat (campur), bukan rahasia lagi bahwa mudah untuk mengatur ruangan khusus para wanita dimana para lelaki tidak boleh masuk. Hal itu mudah, alhamdulillah.
  4. Tidak boleh bersolek bagi para wanita pekerja, dan harus senantiasa berhijab syar’I dengan menutup semua badannya. Termasuk wajah dan kedua tangannya.
  5. Diharamkan bagi para dokter lelaki maupun perempuan serta para pembantunya melihat aurat kecuali dalam kondisi terpaksa (dharurat). Ketika ada kebutuhan, agar tidak membuka aurat lelaki kecuali petugas lelaki, dan tidak membuka (aurat) wanita kecuali petugas wanita. Kecuali kalau hal itu tidak memungkinkan dan ada kebutuhan mendesak, maka tidak mengapa salah satu diantara mereka membuka aurat yang lainnya disertai dengan menunaikan amanah syar’iyyah. Maka jangan melihat kecuali di tempat orang yang sakit disertai dengan hadirnya  orang ketiga, agar tidak berduaan dengannya. Sementara bagi wanita yang sakit hendaknya didampingi walinya sekiranya hal itu memungkinkan.
  6. Para pekerja di rumah sakit tidak boleh menyebarkan rahasia pasien serta harus menyimpan masalah ini. Karena jika menyebarkannya –termasuk mengkhianati amanah dan merusak rahasia– akan terjadi kerusakan yang tidak bisa disembunyikan.
  7. Diharuskan semua pekerja agar tidak menyerupai orang-oran kafir, karena telah ada larangan jelas akan hal itu. Seorang Muslim harus bangga dengan agamanya dan punya loyalitas beragama, jangan lemah dan jangan terkalahkan.

Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi keluarga, dan para shahabatnya. Selesai

Al-lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Iliyah Wal Ifta’.

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, syekh Bakr Abu Zaid,

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, (24/401).

Hukum Seputar Pekerjaan
tampilan di situs islamqa.info