Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Ingin Keluar Ke Thaif, Lalu Kembali Lagi Untuk Tawaf Ifadhah dan Wada

21-08-2018

Pertanyaan 106551

Saya berangkat haji bersama ibu saya dan saya ingin menunda tawaf ifadah dan pergi ke Thaif, kemudian kembali di akhir bulan Zulhijah, lalu tawaf Ifadhah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika dia penduduk Thaif, maka hal itu tidak boleh, jika dia bukan penduduk Thaif, maka tidak mengapa. Karena, jika dia penduduk Thaif, maknanya adalah dia kembali ke negerinya sebelum hajinya selesai. Sedangkan jika bukan penduduk Thaif, maka dia masih dianggap sedang safar, sehingga tidak apa-apa baginya. Akan tetapi, tidak ada tuntutan baginya untuk menundanya hingga akhir Zulhijah, karena mungkin sekali pada pertengahan bulan, desak-desakkan sudah sangat berkurang. Karena orang-orang biasanya jika telah menyelesaikan hajinya, mereka langsung berangkat.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/185)

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info