Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Siapa Yang Tidak Mendapatkan Tempat Di Mina, Dia Tidak Diharuskkan Dudud Di Trotoar atau Berkeliling Dengan Kendaraannya

09-08-2018

Pertanyaan 106582

Sebagian orang dalam ibadah haji tinggal di luar Mina tanpa bersusah payah mencari tempat di Mina. Jika datang malam hari jam satu atau jam dua, dia datang ke Mina dan menghabiskan malamnya di kendaraan hingga fajar. Apakah hal tersebut dianggap mabit di Mina atau apakah mabitnya belum terwujud?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Mabit di Mina pada malam ke sebelas dan dua belas Zulhijah adalah wajib haji menurut pendapat yang lebih kuat. Dalil wajibnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat Abas radiallahu anhu ingin pergi ke Mekah untuk memberi minum kepada jamaah haji, maka beliau berikan keringanan kepadanya. Para ulama berkata, ‘Kata ‘keringanan’ menunjukkan bahwa perkara ini asalnya adalah wajib, karena kata ‘keringanan’ tidak diungkapkan kecuali sebagai lawan dari wajib. Maka, wajib bagi seseorang mencari tempat di Mina sebelum ke Muzdalifah. Jika belum mendapatkan tempat, dia menetap dahulu di Muzdalifah. Tidak diharuskan baginya pergi ke Mina dengan kendaraannya dan berkeliling di malam hari untuk menghabiskan sebagian besar malamnya di sana, atau duduk di trotoar di antara kendaraan. Boleh jadi hal ini berbahaya baginya.

Maka kami katakan, ‘Jika anda tidak mendapatkan tempat di Mina, maka duduklah di Muzdalifah di ujung  perkemahan. Tidak ada keharusan bagi anda sesuatupun jika ternyata anda sudah mencari tempat di Mina dan ternyata anda tidak dapatkan. Karena Allah Taala tidak membebani seseorang kecuali dia mampu menanggungnya.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/241).

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info