Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mengalami sakit kepala yang sangat pada bulan Ramadan akibat sakit gigi. Apakah boleh saya menggunakan obat sementara saya berpuasa?
Alhamdulillah.
Sakit kepala yang sangat termasuk penyakit yang menyebabkan dibolehkannya berbuka puasa di bulan Ramadan. Apalagi jika dengan berpuasa sakit kepala menjadi bertambah. Maka tidak mengapa bagi orang yang terkena sakit seperti itu berbuka dan meminum obat, makan dan minum agar hilang sakit kepalanya, dan dia harus mengqada hari-hari yang dia berbuka setelah Ramadan.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dalam kitab Al-Jauharah Al-Munirah, 1/142 (madzhab Hanafi) dikatakan: ”Sakit yang menyebabkan dibolehkan berbuka adalah sakit yang apabila seseorang tetap berpuasa demamnya semakin bertambah, atau kedua matanya (bertambah) sakit atau kepala (bertambah) pusing.”
Wallallahu ‘alam .