Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Dahulu saya berkerja di Bank konvensional (ribawi) selama 17 tahun, dan Allah telah memberikan taufik kepadaku untuk menjauhi riba. Ada perubahan besar pada kehidupanku. Akan tetapi pekerjaan yang halal pada masa sekarang sangat sulit sekali, dan saya belum mendapatkan pekerjaan selama 2,5 tahun. Sementara saya menanggung keluarga berjumlah 5 orang. Sekarang saya melamar kerja di salah satu perusahaan internasional yang mengirim berbagai macam dokumen dan paket dengan posisi ‘costumer service’. Problemnya adalah bahwa perusahaan ini melarang keras mengangkut khamar (minuman keras) di dalam perbatasan negara dimana saya hidup di dalamnya, kecuali kalau ada seseorang ingin mengirim botol khamar –contohnya – ke negara lain, maka perusahan akan mengirimkannya. Begitu juga perusahan kadangkala menerima paket dari luar yang terkadang membawa sesuatu yang haram semacam ini. Tentunya di antara tugasku adalah mencari solusi dari problem yang kadang terjadi saat pengiriman sampai ke costumer.
Pertanyaannya adalah apakah saya boleh terus melanjutnya lamaran atas pekerjaan ini atau saya harus mencabutnya. Perlu diketahu bahwa kegiatan perusahaan yang utama –seperti yang saya sebutkan – adalah mengirim dokumen dan berbagai macam paket ke tempat yang lain?
Alhamdulillah.
Bekerja di perusahaan pengiriman dokumen dan paket itu mubah pada asalnya. Kalau perusahaan mengkhususkan mengangkut sesuatu yang haram seperti mengangkut dokumen bank ribawi atau mengangkut khamar atau film dan musik-musik, maka kerja di dalamnya manjadi haram pada asalnya. Kalau bercampur halal dan haram, maka hukumnya berlandaskan keumuman seraya menjauhi pekerjaan haram secara langsung.
Karena itu, maka melangsungkan mengajukan pekerjaan di perusahaan itu terkait dengan perkejaan yang akan anda awasi atasnya dan solusi permasalahan yang akan anda hadapi. Kalau itu haram, maka jangan mengajukan. Kalau dokumen dan paketnya itu mubah yang anda lakukan, sehingga urusannya sesuai dengan persyaratan ini dan dengan ikatan itu, maka anda dibolehkan bekerja di dalamnya. Kalau tidak, maka anda berdosa sesuai dengan kadar pekerjaan haram yang anda lakukan. Seperti mengangkut khamar dan menerimanya, mengangkut film, musik-musik dan menerimanya. Begitu juga mengirimkan dokumen-dokumen ribawi serta garansinya dan menerimanya. Dan begitu untuk semua hal yang haram yang dikirim dan diterima perusahan itu, maka anda punya peran dalam mengirim dan menerimanya.
Tidak diragukan lagi bahwa mengirim khamar termasuk sesuatu yang diharamkan. Masuk dalam kategori bekerja sama dalam dosa dan permusuhan, pelakunya masuk dalam laknat berdasarkan ketetapan Sunah yang shahih. Sesuatu yang haram ini, termasuk semua apa yang diharamkan oleh Allah taala.
Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Seseorang yang tidak mudah mendapatkan pekerjaan kecuali di pabrik khamar atau di gudang penyimpanannya atau di toko menjual dan mendistribusikannya, bagaimana kedudukan harta yang sangat banyak didapatkan itu dan dinafkahkan untuk keluarganya?
Mereka menjawab, “Seorang muslim tidak dibolehkan bekerja di pabrik khamar atau gudang penyimpannnya atau kerja dimana saja yang berkaitan dengan khamar, sementara hasil dari pekerjaan tersebut adalah haram, maka dia harus mencari pekerjaan lain yang menghasilkan harta halal dan bertaubat kepada Allah taala dari perbuatan yang telah lalu. Berdasarkan firman Allah taala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
(سورة المائدة: 2)
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لعن الخمر ، وشاربها ، وساقيها ، وعاصرها ، ومعتصرها ، وحاملها ، والمحمولة إليه ، وبائعها ، ومشتريها ، وآكل ثمنها (متفق عليه)
“(Allah) melaknat khamar, peminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang memerasnya, yang minta diperas untuknya, orang yang membawanya, yang dibawakan untuknya, penjualnya, pembelinya juga orang yang memakan uangnya.” (Muttafaq aliah)
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozzaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah bin Qoud. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimh, 14/411).
Hukum ini tidak ada bedanya, apakah barang itu dikirim kepada orang kafir atau muslim.
Para ulama yang tergabung dalam ‘Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Ada sebagian dosen meminta kepada mahasiswanya sejumlah minuman yang diharamkan. Apakah membawakan untuk dosen tersebut yang notabene dia kafir termasuk diharamkan atau tidak?
Mereka menjawabnya, “Tidak dibolehkan seorang muslim menyuguhkan khamar kepada orang yang meminumnya, karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya. Karena hal ini termasuk kerjasama dalam dosa dan permusuhan yang dilarang oleh Allah dalam firman-Nya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
سورة المائدة: 2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2.)
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Bakr Abu Zaid. Fatawa AL-Ljnah Ad-Daimah, 22/97).
Kami nasehatkan kepada anda agar berusaha mencari kerja yang halal, menjauhi yang haram. Kami melihat, anda akan kesulitan menjauhi yang haram di perusahan itu. Kami berharap semoga Allah memuliakan anda dengan keagungan dan karunia-Nya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik darinya. Allah taala berfirman:
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ . وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً
سورة الطلاق: 2-3
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)
Terdapat hadits shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ تَرَكَ شَيْئاً لله عوَّضَه الله خَيْراً مِنْه (صححه الشيخ الألباني رحمه الله في حجاب المرأة المسلمة ( سورة ص: 49)
“Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.” (Dishahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam kitab ‘Hijabul Mar’atil Muslimah, hal. 49)
Wallahu a’lam