Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimanakah hukumnya wadi’ah (deposito) di bank Islam, seperti bank Faishal Islami ?
Alhamdulillah.
Wadi’ah (deposito) adalah sesuatu yang dititipkan kepada orang lain untuk menjaganya tanpa memiliki hak untuk memakainya, hal ini sama dengan apa yang dinamakan dengan kotak amanah (Kotak Simpanan Aman) yang ada di hotel dan yang lainnya, kemungkinan ada juga di sebagian bank.
Sedangkan yang dinamakan deposito bank adalah diluar pengertian tersebut; karena bank tidak menjaga dana tersebut tapi memutarnya.
Hal itu dari sisi nama, adapun dari sisi hukumnya maka deposito bank itu ada dua macam:
Pertama: Deposit non-investasi
Deposit non-investasi, yang disebut deposit giro, atau rekening giro, sifatnya adalah seorang nasabah menaruh uangnya di bank dan bisa diambil kapan saja, tanpa mendapatkan keuntungan dibalik penyimpanannnya tersebut, aktifitas ini tidak masalah karena pada dasarnya hal itu merupakan pinjaman dari nasabah untuk bank, namun jika bank tersebut adalah bank ribawi maka tidak boleh menitipkan kepadanya; karena ia akan mendapatkan manfaat dari dana tersebut dan akan menguatkan aktifitas haramnya tersebut. Kecuali jika nasabah itu butuh untuk menjaga uangnya di bank, dan tidak ada bank yang Islami untuk menjaga hartanya, maka tidak masalah ia mengamankan hartanya di bank ribawi.
Baca juga jawaban soal nomor: 22392 .
Kedua: Deposit investasi
Ciri-cirinya adalah seorang nasabah menaruh hartanya di bank dengan imbalan keuntungan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Deposit semacam ini ada beberapa macam, ada yang boleh dan ada yang haram.
Di antara yang dibolehkan hendaknya akad yang dilakukan antara nasabah dengan bank adalah akad mudharabah, yaitu; bank mengembangkan harta nasabah tersebut pada proyek-proyek yang mubah dengan imbalan sekian persen keuntungan, dalam hal ini ada beberapa syarat:
Yang termasuk akad yang diharamkan adalah:
Inilah kesimpulan terkait dengan deposito yang dilakukan oleh banyak bank.
Telah disebutkan dalam keputusan Majma’ Fikih Islami yang menginduk pada Organisasi Mu’tamar Islami berikut ini:
“Pertama:
Giro (rekening koran) baik yang ada pada bank Islami atau bank ribawi semua itu termasuk piutang jika dilihat dari kacamata fikih, karena bank yang dipasrahi deposito ini sebagai penjamin bagi dana tersebut, maka ia secara syar’i wajib mengembalikannya jika diminta.
Dan tidak ada pengaruhnya pada hukum piutang menjadikan bank sebagai pihak yang berhutang sementara.
Kedua:
Deposito bank dibagi menjadi dua bagian sesuai dengan realitas interaksi perbankan:
(Majalah Majma’ Fikih: edisi: 9, jilid: 1, hal: 931)
Dan bank Faishal jika ia berkomitmen dengan rambu-rambu ini, di antaranya dengan menginvestasikan dana pada proyek-proyek yang mubah, dan tidak ada jaminan modal bagi nasabah dan bersepakat bersama untuk keuntungan sekian persen, maka tidak masalah mentitipkan dana kepadanya dengan deposito investasi, sebagaimana tidak masalah untuk membuka rekening koran di dalamnya.
Wallahu A’lam