Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Hak manusia harus didahulukan daripada menunaikan haji dan umrah. Maka tidak diperkenankan seorang muslim menunaikan haji atau umrah, sementara ada orang yang meminta hartanya karena hutang yang dimilikinya. Hal itu merupakan pemeliharaan syariat islam yang mulia ini terhadap hak-hak manusia serta menjaga semangat saling menyayangi dan saling mengasihi di antara mereka. Maka janganlah sebagian orang memakan harta sebagian lainnya dan melampui batas terhadap hak orang lain.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah ditanya dengan pertanyaan berikut ini: “Saya berhutang kepada beberapa orang, apakah saya (dibolehkan) pergi ke Mekkah untuk berpuasa disana bersama anak-anak saya. Sementara untuk menyewa tempat penginapan akan saya bagi antara saya dengan anak-anak saya?.” Maka jawaban beliau rahimahullah adalah: “Saya akan bertanya satu pertanyaan, Apakah shadaqah lebih utama dibandingkan zakat wajib? (jawabannya) zakat wajib. Apakah tatowwu’ (sunnah) lebih utama dibandingkan wajib? (Jawabnya) yang wajib (lebih utama).
Apakah menurut logika, lebih baik memulai yang wajib dahulu sebelum yang sunnah atau sebaliknya? Yang baik adalah memulai yang wajib dahulu sebelum yang sunnah. Maka tidak dibolehkan seseorang pergi ke Mekkah untuk menunaikan umrah sunnah sementara dia mempunyai hutang. Hutang harus dia lunasi. Sementara umrah sunnah apakah wajib bagi dirinya? (Jawabnya) tidak wajib. Bahkan, kewajiban haji pun gugur jika masih ada hutang.
Wahai saudaraku, agama bukan hanya sekedar perasaan. Kewajiban yang telah Allah wajibkan kepada para hamba berupa haji dan umrah bagi orang-orang yang mempunyai hutang akan gugur baginya. Dan bertemu dengan Tuhannya tanpa ada dosa.
Seseorang yang berhutang dan karenanya tidak menunaikan haji, dia tidak menunaikan kewajiban. Kami katakan, ungkapan 'tidak menunaikan kewajiban' adalah keliru, kenapa keliru? Karena hingga saat ini dia tidak memiliki kewajiban. Kewajiban haji tidak dibebankan kepada seseorang melainkan orang tersebut telah terbebas dari hutang. Oleh karena itu kami katakan kepada saudara ini: “Ringankan diri anda, pegang harta anda dan simpan untuk melunasi hutang anda. Janganlah anda seperti orang yang membangun satu istana dengan mengancurkan satu kota.
Kami berpandangan bahwa saudara ini harus tetap tinggal di negaranya. Namun hal bukan berarti jika ada orang membiayai semua ongkos perjalanan, dia katakan: “Jangan engkau berikan kepadaku meskipun hanya satu dirham." Dalam hal ini kita katakan: “Jika kepergiannya untuk umrah tidak mengganggu pekerjaan yang dapat menghasilkan uang, maka hendaklah dia pergi. Karena dalam kondisi seperti ini, apakah merugikan orang yang memberi piutang atau tidak? (Jawabnya) tidak.
Maka jika ada seseorang berkata kapadanya, "Saya mengetahui bahwa kamu mempunyai hutang sepuluh ribu riyal, dan saya tahu hutang harus didahulukan daripada yang sunnah. Akan tetapi silakan anda dan keluarga pergi bersamaku menunaikan haji hingga kembali (semuanya) gratis." Apakah dibolehkan baginya untuk berangkat? Disini kami katakan: “Kalau dia pekerja, sementara kepergiannya mengurangi penghasilan, maka janganlah pergi. Kalau sekiranya bukan pekerja, dan kepergiannya tidak mengurangi apapun, maka tidak mengapa dia pergi bersamanya. Tidak ada perbedaan apakah hutangnya harus dibayar sekarang atau hingga menunggu jatuh tempo. Hanya saja jika pembayaran hutang dapat ditunda dan dia mengetahui bahwa dirinya mampu untuk melunasi jika jatuh tempo, maka tidak mengapa dia berangkat. Seperti pegawai yang mempunyai hutang yang harus dilunasi setelah dua bulan, dan dia mengetahui pada saat jatuh tempo dia mampu untuk melunasinya, maka ketika itu kami katakan: “Pergilah, karena tinggalnya dia di negaranya tidak memberikan pengaruh sedikitpun juga kepada orang yang memberi hutang." (Al-Liqa As-Syahri, no. 33, pertanyaan no. 4)
Hal ini telah kami jelaskan di website kami pada soal jawab no. 11771, 36868, 36852.
Maka seharusnya anda menunggu sampai semua hutangnya terlunasi. Kemudian kalau sekiranya anda telah bernazar, maka harus anda lakukan. Karena nazar dalam ketaatan harus ditunaikan. Sementara kalau sekedar keinginan kuat untuk menunaikan umrah sebagai rasa syukur kepada Allah Ta’ala tanpa mengucapkan dengan nazar, maka disunnahkan bagi anda memenuhi nazar dengan menunaikan umrah. Dan umrah merupakan salah satu ibadah yang agung bagi umat Islam dalam mendekatkan diri kepada Tuhannya Subhanahu wa Ta’ala.
Wallahu’alam.