Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Izin Orang Yang Memberi Hutang Kepada Orang Yang Berhutang Untuk Haji

Pertanyaan

Kalau seorang muslim ingin menunaikan kewajiban haji sementara dia masih mempunyai hutang. Kalau dia meminta izin kepada pemilik uang dan dizinkan untuk berhaji. Apakah hajinya sah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu jika seorang atau dua orang pemilik hutang (uang) memberi izin kepada anda untuk berhaji sebelum melunasi  tanggungan hutang anda. Maka tidak mengapa anda menunaikan haji sebelum melunasi hutang dan tidak merusak  keabsahan haji anda, meskipun kondisi anda masih berhutang.

Wabillahit taufiq.

Refrensi: Al-Lajnah Ad-daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/46