Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tidak mengapa membuka kantor travel, jika dalam pekerjaannya tidak ada (unsur) membantu kemunkaran. Di antaranya adalah, jangan menjual tiket kepada orang yang diketahui atau kuat dugaan dia akan pergi ke (tempat) yang haram. Tidak dibolehkan juga memboking hotel atau tempat yang membuat lalai atau tempat-tempat yang dikenal dengan keburukannya dan akan merusak orang-orang yang akan bepergian ke sana.
Landasan dari semua itu adalah firman-Nya
“Dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan bertakwahlah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu (amat) pedih siksaannya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: ”Sekarang di musim panas, kantor-kantor air lines untuk perjalanan mengeluarkan tiket dengan kredit. Kantor ini mengambil kursi dan diboking dari air line umum dengan menambah harganya kemudian dia mengkreditkan kepada orang yang akan bepergian. Hal ini banyak sekali di musim panas. Kami ingin kebenaran dalam masalah ini. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada anda.
Beliau menjawab: “Yang benar –insyaallah- bahwa hal itu tidak apa-apa. Akan tetapi saya katakan, bahwa asal bepergian ke negara Eropa atau ke negara selain Eropa yang menawarkan kebebasan dan kerusakan, minuman keras dijual bebas di pasar, para wanita bersolek dan menjual dirinya bukan dengan perkataan tapi dengan perbuatan atau yang semisal itu. saya berpendapat jangan seorang pun bepergian untuk hal ini. Karena dia akan rugi waktu, harta, agama dan akhlak. Hal ini, asalnya tidak diperkenankan bepergian dalam kondisi seperti ini.
Perlu juga diketahui bahwa di antara kantor-kantor semacam itu, ada di antaranya yang buruk. Mereka mempermudah urusan orang-orang bodoh dengan mengatakan kami berikan anda tiket yang dapat dibayar kemudian, sebagai rayuan kepadanya agar berwisata. Disini kita perlua bersikap menentang cara tersebut. Sebenarnya tidak mengapa seseorang memberi harga seratus apabila tunai dan dua ratus kalau ditunda. Hal itu tidak mengapa, akan tetapi cara tadi dari segi asal tujuannya adalah buruk.
Penanya: " Bolehkah melakukan safar (dengan membeli tiket dengan cara kredit)?" Saya katakan: "Tidak, karena tujuan dasarnya sudah buruk."
Penanya: Lalu bagaimana biaya penumpang boleh bertambah? Jawabannya: Tidak apa-apa. Saya yang menentukan harganya karena saya menunda pembayaran harga jual. Seperti kalau anda katakan, rumah ini saya sewakan seribu riyal setahun bagi yang membayar tunai dan seribu dua ratus riyal bagi yang membayar secara kredit.” (Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 2/234)
Jadi tidak mengapa anda membuka kantor seperti itu dan menjual tiket, kecuali jika anda mengetahui atau kuat menduga bahwa orang tersebut akan bepergian ke tempat yang maksiat (maka tidak boleh menjualnya). Namun, jika tidak diketahui kondisinya –dan ini yang sering terjadi- tidak mengapa anda menjual tiket kepadanya.
Wallahu’alam.