Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Jambul Rambut Bagi Kaum Wanita

09-04-2002

Pertanyaan 1172

Apa hukumnya jambul yang digunakan oleh sebagian wanita? Yaitu jambul rambut dari atas dahi yang dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan terulur ke depan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non muslim hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam :

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka."

Adapun jika tujuannya bukan untuk menyerupai mereka, namun hanya sebatas model yang sedang ngetrend di kalangan wanita, maka menurut kami hal itu boleh-boleh saja selama hal itu tergolong perhiasan yang dipakai untuk berhias diri di hadapan suami dan dapat menaikkan kedudukannya bila dipakai di hadapan teman-teman sebayanya.

Perhiasan
tampilan di situs islamqa.info