Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Ungkapan “Pemilu Anggota Legislatif” Dan “Pemilu Cabang Lokal”

12-03-2015

Pertanyaan 118443

Kami di Kuwait dilakukan pemilu untuk memilih anggota “Majelis Ummah” (DPR). Sejumlah kabilah melakukan pemilu local untuk memilih beberapa calon dari satu kabilah, lalu mereka memilih satu orang untuk diikutkan pemilu anggota DPR yang tujuannya adalah agar keterwakilan kabilah dalam DPR lebih banyak. Kabilah hanya memiliki komitmen moral untuk memilih calon yang lolos dalam pemilu lokal, namun tidak melarang untuk memberikan suara kepada selainnya. Walaupun jika memberi suara kepada selainnya boleh jadi tidak berani terang-teragan, tapi ada sebagiannya yang berani terang-terangan bahwa dia tidak komitmen. Pertanyaan saya, Apakah pemilu lokal ini merupakan bagian dari fanatisme kesukuan sehingga merupakan salah satu bagian dari jahiliah modern?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Apa yang disebut sebagai majelis perwakilan rakyat di dunia Arab dan Islam, nyaris tidak memiliki pengaruh dalam menghentikan kerusakan dan menyebarluaskan kebaikan. Bahkan umumnya, apa yang diinginkan pemerintah umumnya, itulah yang direalisasikan. Sehingga peran majelis-majelis tersebut banyak yang kosong dari substansi; Yaitu mengontrol orang-orang yang menyeleweng, membongkar korupsi dan menyingkap pelakunya. Sehingga peran penting dari majelis tersebut adalah melegalisir apa yang diinginkan penguasa, sehingga mereka di kebanyak Negara hanyalah sebagai alat penguasa yang siap memenuhi setiap keinginan pemerintah dan tidak mengontrol kelalaiannya. 

Kemudian apa yang kami saksikan dari mereka yang mencalonkan dirinya untuk dipilih menjadi anggota dewan, banyak yang mengherankan. Mereka sering berdusta dalam rencana program-programnya padahal telah diketahui bahwa mereka tidak dapat merealisasikan apapun, kemudian mereka membeli suara dan menuduh pesaingnya, mereka keluarkan harta yang sangat banyak, lalu fanatisme partai atau suku. Semua itu, dan masih banyak selainnya, perkara yang tidak diingkari siapapun, meski berbeda derajatnya antara satu Negara dengan Negara lainnya, antara satu caleg dengan caleg lainnya. Akan tetapi secara global hal itu ada dan tidak diingkari.

Syekh Saleh Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Adapun pemilu yang dikenal orang-orang pada masa sekarang di berbagai Negara bukanlah system Islam. Di dalamnya terdapat kekacauan dan kepentingan pribadi, pilih kasih, keserakahan, fitnah dan pertumpahan darah. Dengan hal itu tujuan tidak tercapai. Justeru menjadi sarana tawar menawar, jual beli dan propaganda palsu.”

(Harian Aljazirah, edisi 11358, 8 Ramadan 1424 H)

Meskipun demikian, sebagian ulama yang mulia berfatwa kepada orang-orang baik yang memiliki ilmu dan kepandaian untuk memanfaatkan posisi-posisi tersebut dengan tidak dibolehkan melakukan berbagai kemungkaran dan kemaksiatan sebagaimana yang telah disebutkan. Bahkan sebagian orang berpendapat wajib karena pengaruh yang ada padanya. Anda dapat membaca fatwanya pada jawaban soal no. 107166

Siapa yang memperhatikan pendapat syekh rahimahullah dan dia bukan orang yang melakukan perbuatan dosa, maka hukum ikut dalam pemilu lokal dalam kabilah kedudukannya sama persis dengan pemilu anggota DPR pusat. Sebagaimana tidak boleh bagi orag yang tidak dikenal kebaikan dalam agama dan amanahnya untuk ikut pemilu pusat, maka hal itu berlaku pula dalam pemilu daerah. Maka hendaknya seseorang tidak dicalonkan begitu saja hanya karena sukunya. Justeru yang wajib adalah menjadikan syariat sebagai parameternya dalam menghukumi seseorang dan dalam menentukannya untuk dicalonkan dalam pemilu pusat atau lainnya. Bukan sebatas suka tidak suka atau menjilat.

Sebagai pelengkap adalah jawaban Syekh Utsaimin yang terkait dengan jawaban yang dilimpahkan kepadanya mengenai pemilihan di Kuwait.

Syekh rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan pemilu lokal di antara kabilah ya syekh?”

Beliau menjawab, “Sama saja, calonkan orang yang kalian anggap berkualitas dan tawakal kepada Allah.”

Liqoat Bab Maftuh (kaset no. 211, side B) Maka, yang wajib bagi siapa saja yang berpartisipasi dalam pemilu agar memilih orang yang palik baik di antara calon yang ada dan tidak boleh memilihnya dengan landasan fanatisme kesukuan, kota dan semacamnya.

Wallahua’lam.

Politik Islam
tampilan di situs islamqa.info