Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
PertamaKalau saudara dan kerabat anda itu berhak menerima zakat karena fakir dan tidak ada dana yang mencukupinya atau karena mereka berhutang dan tidak mendapatkan dana untuk melunasi hutangnya. Maka diperbolehkan memberikan zakat kepda mereka. Selagi salah seorang dari mereka bukan menjadi tanggungan wajib anda. Maka anda tidak diperbolehkan memberikan zakat kepadanya agar harta anda dapat terjaga. Silahkan melihat soal no. 125720.
Kedua,
Disyaratkan untuk keabsahan zakat adalah meniatkan ketika mengeluarkannya. Kalau anda memberikan uang kepada mereka sementara anda tidak meniatkan untuk zakat, maka tidak sah dimasukkan dalam zakat. Zakat wajib dikeluarkan kalau sudah satu tahun, tidak diperbolehkan mengakhirkan pendistribuannya dengan beberapa kali atau secara kredit. Akan tetapi diperbolehkan membayar lebih awal setahun atau dua tahun, sehingga dikeluarkan dengan cara beberapa kali pembayaran atau dengan kredit.
Cara mensegerakan (zakat) kalau batasan waktu zakat (waktu tahunan yang telah ditentukan untuk dikeluarkan zakatnya) seperti permulaan bulan Dzulhijjah. Kalau sekiranya dia keluarkan zakatnya di waktu itu. Anda mengeluarkan juga untuk tahun depan bersamaan dengannya. Maka anda telah mensegerakan zakat untuk masa setahun. Kalau sekiranya zakat anda bulan depan 1000 riyal, anda diperbolehkan mengeluarkan zakatnya sekarang. Diperbolehkan juga dikeluarkan secara berkala atau sesuai dengan keinginan anda. Kalau telah sampai waktunya (Dzulhijjah), maka anda telah mengeluarkan zakatnya tanpa mengakhirkan sedikitpun juga. Meskipun anda juga tetap harus melihat kondisi nyata harta anda di waktu yang telah ditentukan untuk mengeluarkan zakat. Kalau golongan penerima zakat itu mendapatkan lebih dari apa yang telah anda keluarkan, maka anda hanya mengeluarkan sisa zakatnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Ahmad mengatakan,tidak diterima (zakat) kepada kerabatnya pada setiap bulan. Maksudnya jangan diakhirkan pengeluaran (zakat) sehingga diberikan kepada mereka secara berkala. Dengan memberikan sedikit pada setiap bulannya. Sementara kalau disegerakan zakatnya dan diberikan kepada mereka atau kepada yang lainnya secara terpisah atau berkelompok, hal itu diperbolehkan, karena dia tidak mengakhirkan dari waktu yang telah ditentukannya.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (2/290).
Ulama’ dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Apakah saya diperbolehkan mengeluarkan zakat dikedepankan (dikeluarkan lebih dahulu) selama setahun. Dengan cara memberikan gaji setiap bulan kepada keluarga miskin?
Mereka menjawab, “Tidak mengapa mengeluarkan zakat sebelum waktu yang telah ditentukan baik setahun atau dua tahun sebelumnya, kalau hal itu ada kemaslahatan dan diberikan kepada para fakir yang berhak setiap bulan.” Selesai dari ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (9/422).
Silahkan melihat soal no. 52852.
Wallahu’alam .