Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Usia Wanita Yang Lebih Tua Dari Laki-Laki Tidak Boleh Jadi Penghalang Pernikahan

28-01-2015

Pertanyaan 12630

Saya adalah pemuda muslim berusia 21 tahun. Ingin menikah dengan kerabat saya segera. Tapi saya ingin menikah dengan wanita yang tujuh tahun lebih tua dari saya. Ada kekeliruan dalam masalah ini. Saya tahu bahwa isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang pertama lebih tua 15 tahun usianya. Sebagian orang menganggap bahwa pilihan saya aneh, karena hal ini jarang terjadi pada masa kini.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Usia lanjut tidak bermasalah, dan tidak ada masalah dengan usia wanita yang lebih tua atau suami lebih tua. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikah dengan Khadijah yang berusia 40 tahun sedangkan beliau berusia 25 tahun. Yang harus dipentingkan bagi laki-laki adalah mencari isteri yang salehah taat beragama, walaupun dia lebih tua darinya selama masih usia-usia muda dan produktif. Kesimpulannya, usia tidak selayaknya menjadi alasan atau cacat (untuk menikah) selama calon suaminya saleh dan calon isterinya juga salehah. Semoga Allah memberikan kebaikan kepada kita semua.

Syarat-syarat Nikah
tampilan di situs islamqa.info