Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Terkait dengan hadits mengusap kaos kaki jika dia memakainya dalam keadaan suci. Ibnu Khuzaimah berkata bahwa berdasarkan riwayat Sofwan bin Asal, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, 'Beliau (Nabi) memerintahkan kami untuk mengusap kedua khuf jika kami memakainya dalam keadaan suci selama tiga hari bagi musafir dan sehari semalam bagi yang menetap.' Pertanyaannya adalah apakah mungkin kita umpamakan sehari semalam adalah 24 jam?
Alhamdulillah.
Adapun permulaan mengusap khuf dan kaos kaki adalah sejak pertama kali mengusap setelah hadats, bukan sejak memakainya. Perhatikan jawaban soal no. 9640.
Adapun cara mengusapnya adalah letakkan tangan yang sudah dibasahi air di atak jari jemari kaki, kemudian diusap ke arah (pangkal) betis. Kaki kanan diusap oleh tangan kanan, dan kaki kiri diusap oleh tangan kiri. Jari tangan direnggangkan, dan mengusap dilakukan hanya sekali. Lihat Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, oleh Al-Fauzan, 1/43.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, 'Maksudnya adalah bahwa yang diusap adalah bagian atas khuf. Maka tangannya dijalankan dari jari kaki hingga pangkal betis saja. Dan mengusap dilakukan dengan kedua tangan sekaligus, maksudnya tangan kanan mengusap kaki kanan, dan tangan kiri mengusap kaki kiri pada saat yang bersamaan. Sebagaimana halnya mengusap kedua telinga. Karena itulah yang tampak dari perkataan Mughirah bin Syu'bah radhiallahu anhu, '(Beliau) mengusap keduanya'. Dia tidak mengatakan bahwa beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam) mulai mengusap dengan tangan kanan sebelum kiri. Banyak orang yang mengusap dengan kedua tangannya kaki kanan dan kedua tangannya kaki kiri. Ini tidak ada landasannya sepengetahuan kami. Akan tetapi dengan cara mana saja jika yang diusap bagian atas khuf, maka usapannya sah. Akan tetapi apa yang telah kami jelaskan (caranya), itulah yang lebih utama.; (Lihat Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, 1/250)
Tidak boleh mengusap bagian samping khuf atau belakangnya. Tidak satupun riwayat yang menjelaskan cara mengusap demikian.
Sykeh Ibnu Utsaimin berkata, 'Mungkin ada seseorang yang berkata, 'Sepintas mengusap bagian bawah khuf lebih utama, karena dialah yang langsung mengenai tanah atau kotoran. Akan tetapi jika diperhatikan dengan seksama, akan kita dapatkan bahwa mengusap atas khuf adalah lebih utama dan sesuai dengan logika. Karena tujuan mengusap khuf bukan untuk kebersihan, akan tetapi bertujuan ibadah. Maka kalau kita mengusap bagian bawah khuf, justeru hal itu akan mengotori."
Wallahu a'lam. Perhatikan Asy-Syarhul-Mumti', Ibnu Utsaimin, 1/213.