Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mempunyai anak berumur 5 tahun, suatu hari aku keluar untuk pekerjaan. Saat itu ibunya mengambil roti, tiba-tiba alat kompornya terbalik menimpa sang anak hingga wafat. Apakah saya terkena kafarat tebusan berupa puasa atau sesuatu, ataukah kafarat itu berlaku bagi ibunya?
Alhamdulillah.
Kami berharap anda berdua tidak terkena apa-apa, karena peristiwa ini seringkali menimpa seseorang. Hal itu tidak dinamakan melalaikan. Hal itu juga terjadi kepada pemilik kebun kurma dan pemilik pertanian, mereka meninggalkan anaknya dan pergi untuk menyiram (tanaman) dan berenang di dalamnya atau di empang (tambak) dan mati disebabkan hal itu. Ini adalah peristiwa normal (bukan kelalaian dan tindak kejahatan) tidak ada tipu daya. Insyaallah dimaafkan.
Majmu Fatawa Ibnu Baz, (22/369).