Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah wanita yang dicerai dan dia tidak mau menikah lagi kecuali dengan seseorang yang dia idam-idamkan. Dia tidak bersedia menikah selain orang itu, dia mencintainya diam-diam sejak beberapa tahun. Wanita ini sudah berterus terang kepadanya bahwa dirinya cocok bagi laki-laki tersebut, namun karena ada sebab khusus dia tidak juga, namun dia tidak menjanjikan apa-apa. Wanita itu memutuskan untuk menunggunya sampai dia melamarnya. Apakah hal ini dibolehkan? Apakah ada kewajiban tertentu baginya –padahal demi Allah, dia tidak berbicara kepadanya dan tidak ada sikap papa-apa kecuali yang baik sedang laki-laki itu termasuk keluarganya?
Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang terpikat dengan seorang laki-laki untuk menunggunya sampai laki-laki itu melamarnya. Jika dia merasa aman dari fitnah, atau aman dari keterlambatan usianya untuk menikah. Tidak dihalalkan baginya untuk menyurati atau membicarakannya kepadanya; karena dia seorang yang asing (bukan mahramnya). Kami tidak menasehatinya melakukan hal ini. Kami berpendapat hendaknya dia memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala, berdoa kepada-Nya agar dimudahkan kepadanya seseorang yang lebih baik darinya, bisa jadi dia menilai bahwa laki-laki tersebut adalah orang terbaik, dan tidak baik baginya kecuali dia saja, padahal hakekatnya tidak demikian.
Maka diwajibkan bagi seorang wanita –khsusnya wanita yang dicerai- agar bersegera menjaga kesucian dirinya, ridho dengan seseorang yang berakhlak baik, agamanya baik yang melamarnya. Jangan dia menjalin ikatan dengan seseorang yang tidak dikenal. Bisa jadi kesempatan menikahnya bisa hilang dan usianya berlalu dan sehingga tidak ada orang yang melamar, sehingga kesempatannya terlewat dan usianya sudah lanjut.
Wallahu A’lam