Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Berobat Gigi Bagi Yang Berpuasa

27-06-2015

Pertanyaan 13767

Bolehkah orang yang berpuasa mengunjungi dokter gigi? Sebab gigi saya perlu segera diobati. Apa hukumnya ketika saya, yang sedang berpuasa, berobat ke dokter gigi dan ada cairan yang tertelan tanpa sengaja?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syaikh Abdul ‘Aziz ibn Baz rahimahullah ditanya:

Jika seorang yang berpuasa sakit gigi. Ia lantas mendatangi doter gigi, kemudian giginya dibersihkan, ditambal atau dicabut, apakah itu mempengaruhi puasanya? Jika dokter memberinya suntik bius untuk giginya, apakah itu juga mempengaruhi puasanya? 

Ia menjawab:

Semua yang ditanyakan tersebut tidak ada pengaruhnya pada kesahihan berpuasa. Bahkan itu semua dibolehkan. Namun yang bersangkutan harus tetap berhati-hati agar tidak ada darah atau obat yang tertelan. Demikian pula, suntik bius tidak ada pengaruhnya pada puasa. Karena itu tidak termasuk pada pengertian makan atau minum. Pada dasarnya, puasa orang tersebut sah dan tidak ada cacat. Demikian. Dinukil dari “Ajwibah Muhimmah Tata’allaq bi Arkan al-Islam”. Namun demikian, jika memungkinkan, sebaiknya Anda pergi ke dokter gigi pada malam harinya.

Wallahu a’lam.

Apa Yang Diperbolehkan Untuk Orang yang Berpuasa
tampilan di situs islamqa.info