Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

AZAN SECARA JAMA’I (BERSAMA-SAMA), GAMBARAN DAN HUKUMNYA SERTA ADA CATATAN TERHADAP AZAN DALAM MASJID AL-UMAWI

25-10-2010

Pertanyaan 142472

Saya berasal dari Yordan. Dahulu saya pernah berkunjung ke Suria, kemudian saya menghadiri shalat Jumat di Masjid Bani Umayyah Al-Kabir (Masjid Umawi). Sebelum shalat dilakukan, ada beberapa orang yang mengalunkan puji-pujian terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian ketika datang waktu azan; Mereka mengumandangkan azan secara bersama (sejumlah mereka melantunkan azan secara bersamaan). Lalu setelah azan, mereka bershalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan banyak melantunkan puji-pujian. Ketika datang waktu iqamah shalat, mereka mengumandangkan iqamah secara bersamaan lagi. Mereka membaca kalimat iqamah sebanyak dua kali, misalnya; Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu Allaa ilaaha Illallahu, Asyhadu Allaa ilaaha Illallah. Setelah imam membaca surat Al-Fatihah, dia membaca surat pendek, akan tetapi dia membaca sepertiga bagian pertama dengan suara rendah, lalu sepertiga kedua dengan suara sedikit keras, dan sepertiga terakhir dengan suara yang lantang, tapi tetap memelihara tajwid dan tartil. Bagaimana kebenaran perbuatan tersebut? Baarokallah fiikum.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Azan merupakan ibadah, dan ibadah asalnya adalah terlarang kecuali ada dalilnya. Tidak diperkenankan seorang pun menambah atau menguranginya. Barangsiapa yang melakukan hal itu, maka dia telah terjerumus dalam bid’ah. Apakah dilakukan dipermulaan atau diakhir azan, baik dengan  tambahan Al-Qur’an ataupun shalawat kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Karena azan yang sesuai dengan syariat dimulai dengan lafaz ‘Allahu Akbar Allahu Akbar’ dan diakhiri dengan lafaz ‘Lailaha illallahu’. Begitulah sebagaimana yang dilihat oleh shahabat yang mulia; Abdullah bin Zaid dalam tidurnya. Kemudian hal itu ditetapkan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan disyariatkan untuk umatnya. Hal itu merupakan syariat Allah hingga akhir dunia, tanpa ditambah dan dikurang.

Ulama yang tergabung dalam Lajnah Ad-Daimah ditanya: “Sebagian muazin, ketika masuk waktu azan Fajar, sebelum memulai azan mereka memanggil di menara dengan mengulang-ulang dua atau tiga kali ucapan ‘Mari menunaikan shalat’ atau ‘Ash-shalah’ kemudian (baru) memulai azan. Pertanyaannya, apakah hal itu dibiarkan saja atau diingkari?

Mereka menjawab: “Tidak tesembunyi lagi bahwa agama dibangun atas ittiba wal iqtida (mengikuti meneladani petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam) bukan dengan ibtida wal ihdats (mengarang-ngarang dan mengada-ada dalam agama). Hal itu telah dikuatkan dalam sabdanya sallallahu’alaihi wa sallam “Barangsiapa yang membuat perkara dalam perkara kami ini (agama) yang tidak ada di dalamnya, maka itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalama redaksi (yang lain) “Barangsiapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka itu tertolak.” (HR. Muslim). Juga sabda beliau sallallahu’alaihi wa sallam; “Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang baru (dalam agama), karena semua yang baru (dalam agama) itu bid’ah.” (HR. Abu Daud).

Sebagaiamana umum diketahui bahwa azan yang disyariatkan adalah tujuh belas kata dalam shalat Fajar dan lima belas kata dalam shalat-shalat lain. Kalau ditambah dari apa yang telah ditetapkan agama, baik sebelum memulai atau setelahnya, maka tambahan ini termasuk bid’ah. Harus diinkari dan mengingkari orang yang membawanya. Kalimat yang terkandung dalam azan lebih menyentuh  dan menyadarkan dibandingkan dengan kata-kata ini. Yaitu dalam perkataan muazin ‘Hayya alas shalah (mari menunaikan shalat) dua kali, dan ‘Hayya ‘alal falah' (mari menuju keberuntungan)’ dua kali, setelah diingatkan dengan keagungan dan kedudukan Allah.

Dengan demikian, perbuatan muazin tersebut yang menambah-nambah bacaan azan sebelum memulainya dengan mengucapkan ‘Lakukanlah shalat’, ‘Ash-Shalah’ atau semisalnya ketika mereka di menara, selayaknya diingkari. Sebagai upaya memelihara agama dari perkara yang tidak diajarkan , berupa bid’ah dan hal-hal yang baru (dalam ibadah).

Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Mani.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/499, 500. Silakan lihat juga Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid II (2/211).

Kedua: Istilah 'Azan berjamaah' secara umum dapat dipahami menjadi dua hal;

Pertama, sekumpulan muazin melantunkan azan dalam satu waktu di satu masjid. Dan ini ada dua praktek;

a.Semuanya melantunkan azan dengan satu suara di satu tempat – sepeti dipelataran tengah masjid-. Ini tidak diragukan lagi adalah bid’ah munkar tanpa diperselisihkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ‘Para muazin yang mengumandangkan azan secara bersama-sama dengan muazin yang resmi para hari Jum’at, seperti di pelataran masjid, maka azan (seperti itu) tidak disyariatkan menurut kesepakatan para imam. Bahkan hal itu adalah bid’ah munkar.' (Al-Fatawa Al-Kubra, 5/324).

Muhammad bin Al-Haj rahimahullah berkata: “Azan yang mereka lakukan secara bersama-sama dengan satu suara, merupakan perbuatan bid’ah makruh yang menyalahi sunnah terdahulu, padahal mengikuti sunnah dalam azan dan perkara lainnya merupakan suatu keharusan. Bahakn dalam hal azan perkara ini lebih ditekankan karena dia merupakan syiar agama yang agung." (Al-Madkhal, 2/242). Beliau, rahimahullah, menjelaskan panjang lebar dalam mengingkarinya. Silakan membacanya.

Syekh Bakr bin Zaid rahimahullah berkata; ”Adapun azan jama’i – dahulu disebut dengan istilah ‘Azan Al-Huuq’ atau Al-Azan As-Sultony- yaitu empat orang muazin mengumandangkan satu azan. Ini terjadi pada Khilafah Hisyam bin Abdul Malik, dan telah dihilangkan oleh Al-Faruq Al-Awwal di Mesir berdasarkan fatwa Syekh Musthafa Al-Maraghi. Dahulu azan jama’i juga ada di Masjidil Haram dan di Masjid Nabawi As-Syarif, hingga akhirnya dihilangkan pada tahun 1400 H. Dan saya telah mengingkarinya dalam (satu buku khusus) wal hamdulillah rabbil ‘alamin." (Tashihud du’a, hal. 376)

b.Masing-masing muazin mengumandangkan azan dari beberapa sisi masjid yang luas, agar suara azannya sampai (didengar) luas orang yang tinggal disekitar masjid. Sebagian kelompok ulama’ memperbolehkannya –seperti Imam Syafi’i rahimahullah- azan seperti ini apabila dibutuhkan, seperti masjid yang luas sementara rumah disekitarnya terpencar berjauhan.

Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Kalau masjidnya besar dan mempunyai banyak muazin, maka tidak mengapa pada setiap menara ada muazin, dengan mendengarkan (suara azan) kepada muazin setelahnya dalam satu waktu." (Al-Umm, 1/84). Jika hal ini diperlukan, maka azan dengan cara seperti itu dibolehkan. Adapun  pada masa sekarang, maka tidak diragukan lagi bahwa tuntutan semacam itu sudah tidak ada lagi. Karena speaker (pengeras suara) dapat menggantikan itu semua, tanpa perlu adanya muazin atau azan baru.

Kedua, seorang muazin melantunkan azan, sementara kelompok di belakangnya mengulangi apa yang didengarkannya.  Metode azan ini kami tidak mengetahui dilakukan di tempat lain selain di Masji Al-Umawi di Damaskus. Dengan azan seperti ini, mereka telah mengumpulkan dua cara bid’ah; Mengulangi  azan di belakang azan dari awal sampai ‘Hayya ‘alash shalah’ kemudian semuanya menyempurnakan dengan satu suara dua kalimat terakhir dari azan. Metode azan ini berlaku hingga sekarang. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah perbuatan bid'ah dan menyalahi petunjuk serta sunnah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Perkataan para ulama yang mulia tentang kewajiban mengikuti syiar azan sudah cukup untuk menolak hal itu dan menjelaskan bid’ahnya.

Ketiga: Melakukan iqamah shalat secara bersama-sama (jama’i) juga termasuk bid’ah yang munkar. Penjelasan bahwa perkara ini termasuk bid’ah dan bagian dari zikir jama’i telah dijelaskan sebelumnya.  Silakan merujuk kedua pertanyaan no. 10491 dan 105644.

Adapun lafaz iqamah yang anda kutip dari mereka adalah shahih. Silahkan melihat perincian hal itu dalam soal jawab no. 111893. Sedangkan mtode khusus bacaan Imam terhadap surat-surat sebagaimana yang anda sampaikan dari mereka adalah metode bid’ah yang munkar, tidak boleh dibiarkan.

Kami memohon kepada Allah agar orang-orang yang bertugas di masjid memiliki jalan yang lurus, dan berperan saham menghilangkan bid’ah. Semoga Allah memberikan taufiq kepada mereka untuk menghidupkan sunnah dengan mengajarkan dan menerapkannya.

Wallahu’alam .

azan Bacaan diwaktu salat
tampilan di situs islamqa.info