Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Ketika saya mengganti pakaian, apakah hal itu membatalkan wudu? Dan apakah ada perbedaan sekitar hukum ini antara laki-laki dan wanita?
Alhamdulillah.
Mengganti pakaian bukan merupakan pembatal wudu, jika seseorang dalam kondisi suci dan tidak melakukan salah satu pembatal wudu. Laki-laki dan wanita dalam hal itu sama. Wallahu’alam
Pembatal-pembatal wudu adalah:
"من مسّ ذكره فليتوضأ "
"Siapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah dia berwudu."
(HR. Abu Daud, Bab Thaharah, no. 154. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Sunan Abu Daud, no. 166)
Layak menjadi catatan bahwa menyentuh tubuh wanita tidak membatalkan wudu, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Kecuali kalau ada sesuatu yang keluar akibat sentuhan tersebut.
Silahkan merujuk kitab Asy-Syarhu Al-Mumti, karangan Ibnu Utsaimin, 1/250-219. Dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/264.