Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Diperbolehkan Mengeluarkan Zakat Setiap Harta Yang Disimpannya Untuk Disegerakan?

27-11-2015

Pertanyaan 145090

Seseorang mendapatkan gaji bulanan, sebagiannya digunakan untuk keperluannya. Sementara sisa sedikit disimpannya. Apakah dia diperbolehkan mengeluarkan zakat (dana) yang disimpannya dan dianggap sebagai zakat yang dipercepat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Disebutkan dalam cara mengeluarkan zakat dari gaji bulanan dalam jawaban soal no. 26113

Kedua:

Seorang muslim kalau ingin mengeluarkan zakatnya dipercepat dari setiap harta yang disimpannya tidak mengapa akan hal itu. Dengan syarat dia telah memiliki sampai nisab. Karena mempercepat zakat sebelum memiliki nisab tidak sah. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,”Tidak diperbolehkan mempercepat zakat sebelum memiliki nisab. Tanpa ada perbedaan dari kalangan ulama kami. Kalau dia memiliki sebagian nisab didipercepat zakatnya atau zakatnya nisab, maka tidak diperbolehkan karena mempercepat hukum sebelum ada sebabnya.” Dari Al-Mughni, 2/260).

Disebutkan dalam dalam ‘Al-Fatawa Al-Hindiyah, “Diperbolehkan mempercepat zakat setelah memiliki nisab dan tidak boleh sebelum (memiliki nisab).”

Disebutkan dalam dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (23/294), “Jumhur (mayoritas) ulama fikih diantaranya Hanafiyah, Syafiiyyah, Hanabilah Abu Ubaidah dan Ishak berpendapat diperbolehkan bagi orang yang berzakat mempercepat pengeluaran zakat hartanya sebelum waktu wajibnya. Mereka mensyaratkan kebolehan tersebut kalau mencapai nisab. Dan tidak diperbolehkan mempercepat zakat sebelum mempunyai nisab tanpa ada khilaf.”

Wallahu a’lam.

zakat
tampilan di situs islamqa.info