Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Apakah Diperbolehkan Mengeluarkan Zakat Setiap Harta Yang Disimpannya Untuk Disegerakan?

145090

Tanggal Tayang : 27-11-2015

Penampilan-penampilan : 3154

Pertanyaan

Seseorang mendapatkan gaji bulanan, sebagiannya digunakan untuk keperluannya. Sementara sisa sedikit disimpannya. Apakah dia diperbolehkan mengeluarkan zakat (dana) yang disimpannya dan dianggap sebagai zakat yang dipercepat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Disebutkan dalam cara mengeluarkan zakat dari gaji bulanan dalam jawaban soal no. 26113

Kedua:

Seorang muslim kalau ingin mengeluarkan zakatnya dipercepat dari setiap harta yang disimpannya tidak mengapa akan hal itu. Dengan syarat dia telah memiliki sampai nisab. Karena mempercepat zakat sebelum memiliki nisab tidak sah. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,”Tidak diperbolehkan mempercepat zakat sebelum memiliki nisab. Tanpa ada perbedaan dari kalangan ulama kami. Kalau dia memiliki sebagian nisab didipercepat zakatnya atau zakatnya nisab, maka tidak diperbolehkan karena mempercepat hukum sebelum ada sebabnya.” Dari Al-Mughni, 2/260).

Disebutkan dalam dalam ‘Al-Fatawa Al-Hindiyah, “Diperbolehkan mempercepat zakat setelah memiliki nisab dan tidak boleh sebelum (memiliki nisab).”

Disebutkan dalam dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (23/294), “Jumhur (mayoritas) ulama fikih diantaranya Hanafiyah, Syafiiyyah, Hanabilah Abu Ubaidah dan Ishak berpendapat diperbolehkan bagi orang yang berzakat mempercepat pengeluaran zakat hartanya sebelum waktu wajibnya. Mereka mensyaratkan kebolehan tersebut kalau mencapai nisab. Dan tidak diperbolehkan mempercepat zakat sebelum mempunyai nisab tanpa ada khilaf.”

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam