Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Orang yang berhak menerima zakat tidak disyaratkan balig, berakal atau sudah mengkonsumsi makanan. Bahkan syarat orang yang berhak menerima zakat itu sebagaimana yang ada dalam Al-Qur’an dari orang fakir dan miskin.
Allah Ta’ala berfirman,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan." (QS. At-Taubah: 60)
Dengan demikian, jika sang bayi masih menyusu dan tidak mempunyai harta atau tidak ada orang yang memberi nafkah untuk keperluannya. Maka dibolehkan baginya diberi zakat. Kemudian disalurkan sebagai upah orang yang menyusu dan memenuhi segala apa yang dia butuhkan, seperti pakaian, pengobatan atau semacamnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Dibolehkan memberi zakat kepada orang dewasa atau anak-anak, baik sudah makan atau belum. Ahmad berkata, dibolehkan memberikan zakat untuk upah menyusui bayi temuan dan lainnya. Karena dia termasuk orang fakir. Dia (Ahmad) juga berkata, ‘Tidak dibolehkan memberikan zakat kecuali kepada orang (bayi) yang sudah mengkonsumsi makanan. (pendapat) yang pertama adalah yang terkuat. Karena dia termasuk fakir, maka dibolehkan memberikan kepadanya seperti orang yang sudah makan. Karena dia membutuhkan zakat untuk membayar upah susuannya, pakaian dan seluruh keperluannya. Maka masuk keumuman nash-nash." (Al-Mughni, 2/268).
Akan tetapi, jika ada orang yang menanggung keperluannya, maka tidak diperkenankan membayar zakat kepadanya karena nafkahnya dianggap telah cukup. Dinyatakan dalam kitab Hasyiyah Qalyubi Wa Umairah, 4/28: “Orang yang nafkahnya telah dicukupi oleh kerabat atau suami, maka dia tidak termasuk fakir menurut (pendapat) terkuat. Karena dia tidak membutuhkan, seperti orang yang berkerja setiap hari mencukupi kebutuhannya.”
Mayoritas ulama rahimahullah telah membolehkan memberikan kafarat (tebusan dari kesalahan atau sumpah) kepada bayi yang sedang menyusui sebagaimana yang telah dijelaskan dalam soal jawab no. 66886.
Wallahu’alam.