Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Menunaikan Haji Wajib Atau Bershodaqah Dengan Uang Kepada Tetangganya Yang Fakir

09-09-2014

Pertanyaan 146390

Kalau haji wajib atas diriku, sementara saya akan menunaikan Haji, akan tetapi tetanggaku tidak mendapatkan bahan pokok makanan sehari-hari. Manakah yang terbaik apakah saya berhaji atau saya berikan uangku kepada tetanggaku yang fakir dan saya tunda haji untuk beberapa tahun mendatang?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jumhur ahli ilmu berpendapat bahwa haji diwajibkan secara langsung bagi setiap orang yang mampu. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, 3/212 mengatakan, “Barangsiapa yang telah diwajibkan baginya berhaji, dan memungkinkan untuk melakukannya. Maka dia diwajibkan secara langsung. Tidak diperbolehkan mengakhirkannya. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik berdasarkan firman Allah Ta’ala:

( وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ) آل عمران/97 " انتهى .

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” SQ. Ali Imron: 97.” Selesai

Mampu adalah mampu secara fisik dan (secara) finansial. Telah ada dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/30, “Kemampuan terkait dengan haji adalah badannya sehat dan memiliki (dana) transportasi yang menghantarkan ke Baitullah Haram. Baik dengan memakai pesawat, mobil, hewan atau menyewa. Hal itu disesuaikan dengan kondisinya. Dan memiliki bekal yang mencukupi untuk pulang pergi. Dan hal itu merupakan bekal yang lebih dari nafkah yang seharusnya dia nafkahi sampai kembali dari hajinya. Dan kalau wanita harus bersama suami atau mahram untuk safar dia menunaikan haji atau umroh. Selesai.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Mampu ada dua macam, mampu fisik dan mampu finansial. Kemapuan finansial adalah syarat diwajibkan (haji) sementara mampu fisik adalah syarat pelaksanaan (haji).” Al-Liqo’ As-Syahri, 1/391.

Karena anda telah mampu, maka haji diwajibkan kepada anda kewajiban yang telah ditentukan (kepada anda). Dan itu lebih didahulukan dibandingkan bershodaqah kepada tetangga anda yang fakir. Karena dia bukan termasuk orang yang harus anda nafkahi. Shodaqah anda – dalam kondisi seperti ini- ada termasuk sunnah. Sementara wajib lebih didahulukan dibandingkan yang sunnah.

Syeikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Haji yang dilakukan sesuai syareat itu lebih utama dibandingkan shodaqah yang bukan wajib.”

Sementara kalau ada kerabat yang sangat membutuhkan atau ada para fakir yang sangat membutuhkan sekali nafkah, maka shodaqah lebih utama. Sementara kalau keduanya itu sunnah, maka haji lebih utama. Karena ia adalah ibadah badan dan harta.” Selesai ‘Al-Ikhtiyarat, 116. Wallahu Ta’la A’lam.

Silahkan merujuk soal no. 83191, 106555.

Kemampuan Syarat-syarat Kewajiban Haji
tampilan di situs islamqa.info