Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tidak diperbolehkan memilih non mulim dalam pemilihan presiden ketika ada calon muslim. Karena memberikan kekuasaan kepada orang kafir atas orang Islam itu diharamkan sesuai konsensus (ijma’) berdasarkan firman Ta’ala:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
النساء/141
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” QS. AN-Nisa’: 141.
Dalam Mausuah Fiqhiyah, (6/218), “Syarat pemimpin (Imam). Para ulama fikih membuat beberapa syarat untuk pemimpin. Diantaranya ada yang disepakati dan apa yang masih diperselisihkan.
Diantara persyaratan pemimpin yang disepakati adalah:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
النساء/141
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” QS. AN-Nisa’: 141.
Maka pemimpin sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hazm adalah (metode) terbaik untuk menjaga kemaslahatan umat Islam.
Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum keikutsertaan seorang muslim dalam pemerintahan dan keikutsertaan dalam pemilihan pemimpin? Maka beliau menjawab, “Seorang muslim tidak diperbolehkan ikut serta dalam suatu amalan yang dapat meningkatkan maknawiyah orang kafir. Atau memilih pemimpin dari kalangan orang kafir dari urusan umum untuk kalangan orang Islam, baik untuk mereka atau lainnya. Karena hal itu termasuk kategori loyalitas dan menolong untuk mereka dan menguatkan serta menyandarkan kepadanya. Sementara Allah telah memutus hubungan dan kecintaan diantara mereka dan antara orang kafir meskipun mereka termasuk kerabat. Sebagaimana Firman Alah ta’ala:
لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ
“janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan.” QS. At-Taubah: 23
Akan tetapi kalau keikut sertaan orang Islam dalam pemerintahan dapat meringankan tekanan mereka kepada orang Islam atau di dalamnya ada solusi dan keluasan bagi penduduk Islam. Dan kalau meninggalkan kekuasaan untuk mereka semua itu berbahaya dan kesempitan bagi orang Islam. Sementara disana tidak ada kesempatan untuk merdeka dan independen orang Islam dalam kekuasaan serta pemimpin khusus untuk mereka. Maka diperbolehkan keikutsertaan orang muslim dengan niatan seperti ini. Agar dapat menghilangkan sebagian kesempitan dan tekanan terhadap umat Islam. Apa yang tidak dapat didapatkan semuanya, tidak ditinggalkan seluruhnya. Sebagian kejelekan itu lebih ringan dari sebagian lainnya.
Sementara orang Islam memilih untuk pimpinan orang kafir, asalnya tidak boleh. Karena di dalamnya termasuk ada pengakuan orang kafir dan memberikan kekuasaan kepada mereka atas orang Islam. Wallahu a’lam selesai dari websitenya Syekh di internet.
Dari sini, maka anda salah dengan mendahulukan orang kafir atas orang Islam. Sementara kalau tidak ada orang Islam, dan orang Islam melihat ada kemaslahatan dalam memberikan suara. Maka tidak mengapa, memilih orang yang lebih banyak memberikan manfaat kepada orang Islam atau paling ringan bahayanya untuk mereka. Sebagaimana dalam jawaban soal no. 3062.
Wallahu a’lam