Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Suara Dalam Pemilihan Presiden Untuk Calon Non Muslim

146432

Tanggal Tayang : 03-11-2018

Penampilan-penampilan : 8482

Pertanyaan

Dalam pemilihan presiden dia memberikan suara kepada salah satu calon non muslim, dimana waktu itu disana ada calon dari muslim yang bersaing dengannya. Apakah yang dilakukannya bertentangan dengan ajaran agama Islam

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diperbolehkan memilih non mulim dalam pemilihan presiden ketika ada calon muslim. Karena memberikan kekuasaan kepada orang kafir atas orang Islam itu diharamkan sesuai konsensus (ijma’) berdasarkan firman Ta’ala:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

النساء/141

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” QS. AN-Nisa’: 141.

Dalam Mausuah Fiqhiyah, (6/218), “Syarat pemimpin (Imam). Para ulama fikih membuat beberapa syarat untuk pemimpin. Diantaranya ada yang disepakati dan apa yang masih diperselisihkan.

Diantara persyaratan pemimpin yang disepakati adalah:

  1. Islam, karena ia termasuk syarat diperbolehkannya dalam bersaksi, dan sahnya kekuasaaan pada tingkatan lebih rendah dari pemimpin (imamah) dalam kepentingannya. Alah ta’ala berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا 

النساء/141

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” QS. AN-Nisa’: 141.

Maka pemimpin sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hazm adalah (metode) terbaik untuk menjaga kemaslahatan umat Islam.

  1. Taklif (terkena beban tanggung jawab). Mencakup berakal dan balig. Maka tidak sah kepemimpinan anak kecil dan orang gila. Karena keduanya dalam penguasaan orang lain. Maka tidak boleh diberi kekuasaan urusan umat Islam.  Telah ada dalam atsar ‘Berlindunglah kepada Allah dari berumur tujuh puluh dan kekuasaan anak-anak.
  2. Laki-laki. Maka tidak sah kepemimpinan wanita berdasarkan khobar (hadits) ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang urusannya dipegang seorang wanita. Karena jabatan ini digantungkan amalan penting dan tanggung jawab berat yang tidak sesuai dengan tabiat wanita, diluar batas kemampuannya. Terkadang pemimpin tentara dan ikut berperang sendiri.
  3. Kemampuan meskipun dibantu yang lainnya. Kemampuan adalah keberanian, ketegasan dan (kemampuan) membantu. Dimana dia mampu dalam masalah peperangan, politik dan menerapkan hukuman serta membela umat
  4. Merdeka, maka tidak sah mengangkat kepemimpinan bagi yang masih status budak. Karena dia sibuk melayani tuannya.
  5. Anggota tubuhnya lengkap yang (tidak) menghalangi dalam menunaikan gerakan untuk bangkit dalam mengemban kepemimpinan. Kemampuan ini yang disepakati. Selesai

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum keikutsertaan seorang muslim dalam pemerintahan dan keikutsertaan dalam pemilihan pemimpin? Maka beliau menjawab, “Seorang muslim tidak diperbolehkan ikut serta dalam suatu amalan yang dapat meningkatkan maknawiyah orang kafir. Atau memilih pemimpin dari kalangan orang kafir dari urusan umum untuk kalangan orang Islam, baik untuk mereka atau lainnya. Karena hal itu termasuk kategori loyalitas dan menolong untuk mereka dan menguatkan serta menyandarkan kepadanya. Sementara Allah telah memutus hubungan dan kecintaan diantara mereka dan antara orang kafir meskipun mereka termasuk kerabat. Sebagaimana Firman Alah ta’ala:

 لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ

“janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan.” QS. At-Taubah: 23

Akan tetapi kalau keikut sertaan orang Islam dalam pemerintahan dapat meringankan tekanan mereka kepada orang Islam atau di dalamnya ada solusi dan keluasan bagi penduduk Islam. Dan kalau meninggalkan kekuasaan untuk mereka semua itu berbahaya dan kesempitan bagi orang Islam. Sementara disana tidak ada kesempatan untuk merdeka dan independen orang Islam dalam kekuasaan serta pemimpin khusus untuk mereka. Maka diperbolehkan keikutsertaan orang muslim dengan niatan seperti ini. Agar dapat menghilangkan sebagian kesempitan dan tekanan terhadap umat Islam. Apa yang tidak dapat didapatkan semuanya, tidak ditinggalkan seluruhnya. Sebagian kejelekan itu lebih ringan dari sebagian lainnya.

Sementara orang Islam memilih untuk pimpinan orang kafir, asalnya tidak boleh. Karena di dalamnya termasuk ada pengakuan orang kafir dan memberikan kekuasaan kepada mereka atas orang Islam. Wallahu a’lam selesai dari websitenya Syekh di internet.

Dari sini, maka anda salah dengan mendahulukan orang kafir atas orang Islam. Sementara kalau tidak ada orang Islam, dan orang Islam melihat ada kemaslahatan dalam memberikan suara. Maka tidak mengapa, memilih orang yang lebih banyak memberikan manfaat kepada orang Islam atau paling ringan bahayanya untuk mereka. Sebagaimana dalam jawaban soal no. 3062.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam