Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Cara Mengusap Rambut Saat Berwudu Jika Ada Ikat Rambut Dan Kain Hias Di Kepala

15-03-2022

Pertanyaan 147140

Apakah dibolehkan mengusap sesuatu yang dipakai di atas rambut, baik berupa kain, potongan plastik atau besi untuk mengikat rambut, baik banyak maupun sedikit? Dan apakah dibolehkan menggulung rambut di setiap bagian masing-masing (rambut digulung dari ujung sampai  pangkal, lalu diikat dengan jepitan besi) atau membuat banyak kepang kemudian setelah itu mengusap di atasnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Diantara kewajiban berwudu adalah mengusap kepala berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ      سورة المائدة: 6 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Para ulama berbeda pendapat terkait kadar kepala wajib diusap. Apakah semua kepala atau sebagian kepada saja? Imam Malik dan Ahmad berpendapat wajib mengusap seluruh kepala. Ini pendapat lebih kuat (rajih).

Terdapat riwayat tentang dua cara mengusap kepala dalam berwudu:

Pertama: Kedua tangan setelah dibasahi dengan air diletakkan di depan kepala kemudian dibasuh sempai ke belakang kepala (tengkuk) kemudian dikembalikan lagi ke arah depan kepala.

Kedua: Mengusap seluruh kepala, akan tetapi sesuai arah rambut, sehingga tidak mengubah bentuk rambut kepala.

Cara ini tepat bagi yang mempunyai rambut panjang –baik lelaki maupun perempuan- yang khawatir rambutnya berantakan  apabila dikembalikan kedua tangannya (seperti cara pertama).

Diriwayatkan Ahmad (26484) dan Abu Daud (128) dari Rubayyi’ binti Mu’awwid bin ‘Afra’ radhiallahu anha;

“Sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berwudu di rumahnya, maka beliau mengusap semua kepalanya dimulai dari rambut bagian kepala lalu ke semua arah tumbuhnya rambut sehingga tidak menggerakkan rambutnya dari posisi (semula).”  (Dinyatakan hasan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)

Makna dari kalimat min qorni Sya’ri (مِنْ قَرْن الشَّعْر) di sini adalah: Atas kepala. Makudnya memulai mengusap dari atas ke bawah. Al-Iraqi rahimahullah mengatakan, “Maksudnya itu adalah mulai mengusapnya dari atas kepala lalu turun ke bawah, dilakukan ke semua sisi secara terpisah” (Dinukil dari kitab Aunul Ma’bud)

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab ‘Al-Mughni (1/87) mengatakan, “Kalau dia memiliki rambut yang dikhawatirkan rusak dengan mengembalikan kedua telapak tangannya, maka tidak perlu dikembalikan kedua tangannya.” Hal itu ditegaskan oleh Ahmad.

Ketika dikatakan kepada beliau, “Orang yang rambutnya sepundak, bagaimana cara mengusapnya dalam berwudu?” Maka Ahmad mengusapkan ke kedua telapak tangan beliau di atas kepala sekali saja, lalu beliau berkata, “Beginilah bagi orang yang tidak ingin rambutnya berantakan.” Maksudnya bahwa beliau mengusap sampai ke tengkuk (belakang kepala) dan tidak mengembalikan kedua telapak tangannya. Ahmad berkata, ”Hadits Ali seperti ini.”

Atau kalau dia mau, dia dapat mengusap seperti apa yang diriwayatkan oleh Rabi’, “Sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berwudu di sisinya, maka beliau mengusap seluruh kepalanya, dari atas kepala lalu diusap setiap sisi rambut tanpa merubah bentuk rambutnya.” (HR. Abu Daud).

Ahmad ditanya ‘Bagimana seorang wanita mengusap rambutnya?” Maka beliau menjawab, “Begini, seraya menaruh tangannya di tengah (atas) kepalanya kemudian diusapkan ke depan, kemudian diangkatnya. Lalu letakkan kembali di tempat memulai mengusap, kemudian diusap ke belakang. Bagaimanapun cara mengusapnya, jika diusap dengan memenuhi kadar wajib, maka hal itu diterima.” (Silahkan lihat jawaban soal no. 45867 ).

Kedua:

Kalau di atas kepala wanita ada sesuatu yang diletakkan sebagai hiasan, baik berupa tali temali atau sepotong plastik dan semisalnya, maka dia harus mencopotnya kalau sekiranya menutup sebagian dari kepalanya, pandangan ini sesuai bagi yang mewajibkan mengusap seluruh kepala (dalam wudu).

Al-Baji rahimahullah berkata, ”Seorang wanita rambutnya tertutup oleh kain tebal atau rambut (lain), maka usapan di atasnya tidak sah, karena air tidak sampai ke rambutnya sebab adanya (penghalang itu). Kalaupun sampai, maka cuma sebagian saja, (maka tetap tidak sah) jika berpedoman pada pendapat wajibnya mengusap seluruh kepala.” (Al-Muntaqo, 1/38).

Imam Ahmad rahimahullah memperingan dalam mengusap kepala wanita seraya mengatakan, “Dianggap sah jika mengusap bagian depan kepalanya.”

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,”Tidak ada perbedaan terkait wajibnya mengusap kepala. Karena hal itu telah ditegaskan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“Dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Namun para ulama berbeda  pendapat terkait kadar wajibnya (mengusap kepala). Diriwayatkan dari Ahmad, wajib mengusap seluruh kepala bagi setiap orang. Inilah zahir dari pendapat Al-Khiroqi (hambali), juga mazhab Malik.

Diriwayatkan dari Ahmad, “Diterima dengan mengusap sebagiannya. Diantara pendapat yang mengatakan sebagian (kepala) adalah Hasan, Tsauri, Auza’I, Syafi’I, teman-teman yang lebih condong ke logika (Hanafiyah), kecuali yang nampak dari Ahmad rahimahullah bagi lelaki harus menyeluruh sementara bagi wanita cukup diterima dengan mengusap sebagian kepalanya.

Khollah mengatakan, “Yang diamalkan dalam madzhab Ahmad adalah kalau diusap depan kepala wanita, itu diterima. Muhanna mengatakan, “Ahmad mengatakan,”Saya berharap bagi wanita dalam mengusap lebih ringan. Saya katakan kepada beliau,” Kenapa? Beliau menjawab, “Dahulu Aisyah pernah mengusap di depan kepalanya.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (1/86)

Maka berdasarkan pendapat ini, “Tidak mengapa adanya benda tersebut (penjepit dan semisalnya). Akan tetapi yang lebih utama adalah melepaskannya kalau banyak.

Ketiga:

Tidak mengapa bagi wanita mengikat atau mengepang rambutnya lalu mengusap di atasnya ketika berwudu dalam kondisi apapun.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Tentang seorang wanita yang mengusap bagian atas ikatan kepalanya?

Maka beliau menjawab, “Seorang wanita dibolehkan mengusap bagian atas kepalanya baik terikat atau terurai (rambutnya) akan tetapi jangan mengikat rambut kepalanya ke atas dan membiarkan di paling atas, khawatir termasuk dalam sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ. لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Wanita berpakaian tapi telanjang, kepalanya seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak mendapatkan baunya. Sesungguhnya baunya (surga) di dapatkan dalam perjalanan ini dan itu.” (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 11/152).

Wallahu’alam

Wudu
tampilan di situs islamqa.info