Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kami mempunyai kebiasaan, yaitu; memakai hena di kedua tangan dan kaki mempelai pengantin laki- laki dan perempuan bersamaan. Bagaimanakah hukumnya perbuatan ini?
Alhamdulillah.
Adapun memakai hena di kaki dan di tangan mempelai wanita tidak ada masalah dalam hal ini, karena dia dianggap berhias untuk suaminya. Adapun pihak laki-laki maka tidak berhias dengan ini; karena hal tersebut adalah hiasan khusus untuk wanita sedangkan menyerupai wanita tidak layak. Tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita, tidak hanya pada bab hena saja, tapi juga pada selain hena seperti pakaian; karena Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- telah melarang hal itu, dan melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya wanita menyerupai laki-laki, hal ini tidak boleh”.
Yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-
Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/599