Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Seorang pekerja atau pegawai di toko tidak diperkenankan menjual (sesuatu) untuk keuntungan pribadi, baik barangnya di dapatkan di toko atau tidak. Karena waktu kerja adalah pemilik toko. Maka dia tidak diperkenankan menyibukkan diri dengan urusan yang manfaatnya tidak kembali kepada (pemilik toko). Hal ini dikalangan para pedagang dikenal sebagai khianat dan penipuan kepada pemilik toko. Seharusnya adalah bahwa jika pekerja tidak mendapatkan barang yang dibutuhkan, dia membeli dari tetangganya dan menjual kepada pelanggan untuk keuntungan toko bukan untuk keuntungan pribadi.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan menyalahi akan akad ijarah (transaksi kerja). Sebab, di dalamnya ada penipuan dan pengkhianatan kepada pemilik toko. Maka, anda harus menghentikan perbuatan tersebut, dan bertaubat kepada Allah Ta’ala dari penghasilan haram ini. Anda harus memperkirakan uang yang anda dapatkan dengan cara seperti ini dan mengembalikannya ke toko. Karena ia adalah kepunyaan pemilik toko, bukan milik anda.
Wallahu’alam .