Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Diwajibkan mengeluarkan zakat dari barang yang diperdagangkan, baik berupa tanah, bangunan, barang, jika sudah mencapai nisab dan barang yang dibeli tersebut sudah berlalu selama satu tahun, maka pada akhir tahun hendaknya dihitung dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %, jadi tidak menganggap modal sebelumnya pada saat membelinya. Barang siapa yang membeli tanah dengan 100.000 misalnya, kemudian harga pasarannya ternyata turun hingga pada akhir tahun sampai 50.000, maka yang wajib dizakati adalah yang 50.000 bukan yang 100.000.
Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat dari barang yang tidak dijual belikan seperti peralatan pabrik, perlengkapan toko, dan lain sebagainya.
Atas dasar itu anda hanya diwajibkan membayarkan zakat dari barang yang diperjual belikan sejak satu tahun yang lalu. Hendaknya anda berusaha mengetahui harga dari barang-barang tersebut pada akhir tahun, kemudian pada tahun yang kedua, baik dengan harga murah atau mahal, selama telah mencapai nisabnya, sebagaimana juga ikut dibayarkan zakatnya dari uang anda yang sudah berlalu selama satu tahun.
Kami isyaratkan bahwa tidak adanya zakat dari perlengkapan toko atau yang serupa dengannya, karena perkataan anda masih umum. Proyek investasi itu bisa jadi mencakup sesuatu yang tidak diwajibkan zakat; karena tidak untuk diperjual belikan. Baca juga jawaban soal nomor: 74987.
Kedua:
Tidak boleh menginvestasikan (mengembangkan) harta zakat, akan tetapi wajib disalurkan dan diberikan segera kepada mereka yang berhak menerimanya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 111774.
Barang siapa yang menginvestasikan harta zakat, lalu menjadi rusak atau hilang karena kerugian yang terjadi, maka dia harus menggantinya, baik disandarkan kepada pendapat yang membolehkan untuk diinvestasikan atau dipakai sendiri, hal itu karena dua sebab:
1.Barang siapa yang telah wajib membayar zakat dan memungkinkan untuk membayarnya, kemudian hartanya rusak –meskipun dia tidak teledor-, maka dia tetap wajib membayar zakat menurut jumhur ulama fikih.
2.Bahwa menurut pendapat yang melarang untuk menginvestasikan harta zakat, kemudian pelakunya tersebut melampaui batas dan merusak harta tersebut, maka dia wajib menggantinya.
Hal ini jika pelaku investasi tersebut adalah pemilik harta tersebut.
Adapun jika orang yang menginvestasikan harta zakat tersebut adalah wakil dari pemilik harta, kemudian harta tersebut menjadi rusak maka dia harus melakukan dua hal:
1.Jika investasi tersebut mendapat izin dari pemiliknya, maka ganti ruginya ditanggung pemilik harta tersebut, sama halnya dengan kalau dia mengembangkan sendiri harta zakat tersebut.
2.Jika tidak mendapatkan izin dari pemiliknya, pemiliknya hanya memberikan kepada wakil tersebut untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Namun wakil tersebut menginvestasikannya, maka yang menanggung ganti ruginya adalah wakil tersebut; karena telah melampaui batas dan teledor.
Baca juga rincian masalah ganti rugi dengan kedua macamnya pada: “Istitsmar Amwaali Zakat” karangan Ustadz Sholih bin Muhammad al Fauzan: 187-196.
Atas dasar itu maka diwajibkan bagi siapa saja yang mengembangkan harta zakat lalu rusak, maka dia harus mengeluarkannya sejumlah zakat yang rusak tersebut dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Jika dia tidak mempunyai harta maka dianggap hutang sampai dia melunasinya.
Wallahu a’lam.