Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Memasukkan Obat Melalui Dubur Termasuk Pembatal Wudhu?

08-03-2015

Pertanyaan 155476

Apakah menggunakan kapsul obat yang dimasukkan melalui dubur membatalkan wudhu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Memasukkan obat melalui dubur tidak membatalkan wudhu dengan dua syarat:

Pertama: Tidak menyentuh lingkaran dubur ketika memasukkannya. Jika dia memasukkannya dengan menggunakan penghalang, seperti sarung tangan atau melalui pipa, maka wudhunya tidak batal. Adapun jika dia menyentuh langsung lingkaran dubur, maka wudhunya batal. Hal ini berdasarkan pendapat ulama yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat. Adapun mereka yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu kecuali dengan syahwat, maka hal itu juga berlaku dalam hal menyentuh dubur (batal jika dengan syahwat, tidak batal jika tanpa syahwat).

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَّضَأْ (رواه النسائي، رقم 444، وابن ماجه، 481، وصححه الألباني في " صحيح النسائي)

Terdapat riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Siapa yang menyentuh kemaluaannya, hendaknya dia berwudhu." (HR. Nasai, no. 444, Ibnu Majah, no. 481. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Nasai)

Dubur termasuk kemaluan. Karena dia berhubungan langsung dengan rongga perut dan keluar darinya apa yang keluar melalui zakar.

Dengan demikian, maka menyentuh dubur dapat membatalkan wudhu. Masalah ini merupakan hukum cabang dari menyentuh kemaluan. Unuk mengetahui masalah ini, maka dapat diperiksa kembali masalah hukum menyentuh kemaluan.

Adapun ucapan 'keliling dubur' maka dikecualian bagian yang didekatnya, seperti bokong, atau samping dubur, paha, kantong kemih. Menyentuh semua itu tidak membatalkan wudhu.  (Asy-Syarh Al-Mumti Ala Zaadil Mustqni, 1/293)

Silakan perhatikan jawaban soal no.82759

Kedua: Obat tersebut tidak keluar (seluruhnya atau sebagian) jika telah dimasukkan ke dalam dubur. Atau tidak menyebabkan keluarnya cairan darinya. Karena keluarnya sesuatu dari dubur dapat membatalkan wudhu.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Seandainya dimasukkan sesuatu di duburnya, lalu ada baginnya yang keluar kembali, maka wudhunya batal." (Al-Mughni, 1/192)

Wallahua'lam.

Pembatal-pembatal wudu
tampilan di situs islamqa.info