Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Yang sesuai sunnah dalam bercerai adalah seseorang menceraikan dalam kondisi suci dan tidak dikumpulinya. Kalau dia menceraikan dalam kondisi suci tapi dikumpulinya, maka perceraiannya jatuh menurut mayoritas para ulama’. Sebagian ulama’ mengatakan itu adalah termasuk talak bid’ah dan tidak jatuh. Barangsiapa yang menceraikan istrinya dengan talak bid’ah dan dihitung telah jatuh karena ijtihad dan mengambil pendapat mayoritas ulama. Atau dengan pendapat orang yang telah memberikan fatwa kepadanya, maka talaknya jatuh dan berlalu. Maka kalau dia menceraikan istrinya lagi talak yang ketiga tidak diperbolehkan melihat kebelakang talak yang telah berlalu setelah dirujuknya. Karena hal ini termasuk mempermainkan (tipu daya) dalam hal yang diharamkan. Istrinya sudah tidak dihalalkan lagi baginya.
Doktor Ahmad bin Abdurrahman Al-Qidi hafidhohullah berkata: “Saya pernah bertanya kepada syekh kami –syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah- seseorang pergi dengan istrinya ke rumah keluarga istrinya dengan niatan akan menceraikannya. Ketika bertemu dengan ayahnya, dia tidak suka mengucapkan dengan ucapan secara langsung kata ‘cerai’ dan mengatakan ‘yang nampak kita telah habiskan’ atau semisal itu. sementara dia dalam kondisi suci tapi sudah dikumpuli. Apakah jatuh talaknya?
Beliau menjawab, ‘Perkataan ini diiringi dengan niatan, maka telah jatuh perceraian. Sementara kondisi dia suci tapi sudah dikumpuli atau dicerai dalam kondisi haid, maka metodeku dalam memberikan fatwa, kalau pertanyaan itu ada sementara kondisi wanita dalam masa iddah, maka saya berikan fatwa kepada penanya tidak jatuh talak sebagaimana itu yang kuat. Kalau adanya pertanyaan itu telah berlalu masa iddahnya, maka saya berfatwa telah jatuh talaknya, sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas ulama’) jatuhnya talak bid’ah. Karena suami berkeyakinan telah keluar dari tanggunngannya. Dan karena kalau wanita itu kawin setelah masa iddah dengan orang lain, maka itu sah pernikahannya. Kemudian beliau melanjutkan, saya telah bertanya kepada guru kami rahimahullah, ‘Seseorang menceraikan istrinya tiga kali, kemudian dia memberitahukan kepada istrinya bahwa dia masih dicerai perceraian kedua dalam kondisi haid, apakah sudah harus berpisah?
Beliau menjawab, ‘Saya memberikan fatwa berpisah dengannya. Karena dia telah berkeyakinan talak yang terakhir. Dan orang-orang dahulu tidak pernah mengetahui talak dalam kondisi haid kecuali itu (telah jatuh) talak. Dan tidak dihitung talak tiga kali dengan dihitung talak sekali. Sampai dikenal fatwa dari Syekh Abdul Aziz bin Baz yang berlainan dengan itu. maka menjadi talak satu ketika istrinya berpisah dengannya beliau mengatakan, ‘Jatuh talak satu dalam kondisi sangat marah. Dan jatuh sekali ketika dia dalam kondisi haid. Sampai akhirnya agar dapat jatuhnya talak.
Kemudian Doktor Qodi mengatakan, ‘Saya telah kembali dari (masalah ini0 begitu juga sebagian saudaraku telah kembali (ke pendapat) dikarenakan melihat tidak jatuhnya talak bid’ah. Maka telah ada ketetapan dalam fatwa akan jatuhnya talak itu kepadanya.’ Selesai dari kitab ‘Tsamarot Tadwin Min Masail Ibnu Utsaimin’.
Dari sini, maka anda telah menceraikan istri anda tiga kali cerai.
Wallahu’alam .