Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama: Imam Muslim dalam Shahihnya (279) meriwayatkan dari Abu Hurairah RA berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kesucian wadah milik kalian jika dijilati anjing dengan mencuci tujuh kali, yang pertama dengan menggunakan debu”.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: Dalam hadits tersebut terdapat bukti yang dhahir bagi madzhab Syafii maupun madzhab lainnya yang berpendapat najisnya anjing. Karena thaharah itu adalah dari hadas atau dari najis, sedangkan di sini tidak ada hadats, maka berarti anjing itu najis. (Syarah Muslim). Lebih lanjut lihat soal nomer 2453 dan 46314.
Jika air liur anjing disepakati najisnya, maka wadah yang dijilati anjing tidak bisa disucikan kecuali dengan cara yang disebutkan dalam hadits. Yang harus dilakukan Anda adalah menasehati pelayan kantin dan memastikan untuk menjaga wadah-wadah itu agar tidak dijilati anjing. Jika mereka tidak biasa, lupa, atau teledor dalam menjaga wadah-wadah tersebut dari jilatan anjing, maka wajib bagi mereka mencucinya tujuh kali, yang pertamanya dengan tanah. Jika Anda dapati mereka mau mengikuti hal ini, maka tidak ada masalah Anda makan di sana, namun jika mereka tidak mau peduli, maka jangan Anda makan di sana sedikitpun.
Wallahu a’lam..