Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mempunyai pengetahuan ingin memastikannya yaitu bahwa wanita diperbolehkan tidak membasuh rambutnya kalau udaranya dingin dan tidak mampu menahan serta khawatir pada dirinya dari kelelahan. Perlu diketahui bahwa itu mandi janabat. Kalau sekiranya tidak diperbolehkan, apakah dia harus mengulangi shalat yang telah dilakukan setelah mandi itu? Apakah diqodo sehari penuh atau setiap hari menggodo’ shalat untuk sehari penuh?
Alhamdulillah.
Siapa yang diwajibkan mandi bersuci seperti mandi dari janabat atau selesai haid, maka tidak dihalalkan bertayamum selagi ada air dan mampu mempergunakannya. Kalau tidak ada air, maka bertayamumlah seperti yang telah ditegaskan dalam Qur’an. Kalau mendapatkan air dan tidak memungkinkan mempergunakannya karena sangat dingin, takut pada dirinya celaka atau binasa, dan dia tidak mempunyai sesuatu untuk memanasinya, maka dia diperbolehkan bertayamum. Syareat telah menjadikan kondisi seperti ini, seperti kondisi orang yang tidak mendapatkan air.
عن عمرو بن العاص قَالَ : " احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِي غَزْوَة ذات السُّلَاسِلِ " فَأَشْفَقْتُ إِنْ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي الصُّبْحَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ( يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ ) فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنْ الِاغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ : ( وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ) فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا " رواه أبو داود ( 334 ) وصححه الألباني في " صحيح أبي داود
“Dari Amr bin Ash berkata, “Saya bermimpi waktu malam yang dingin dalam perang ‘Dzatus Salasil’ saya khawatir kalau saya mandi akan celaka, maka saya bertayamum. Kemudian saya shalat subuh dengan para shahabatku. Dan saya ceritakan hal itu kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam maka beliau bertanya, “Wahai Amr, apakah anda melakukan shalat dengan teman-temanmu dalam kondisi junub? Maka saya beritahukan sesuatu yang menghalangiku dari mandi dan saya katakan, sesungguhnya saya mendengar Firman Allah ta’ala:
( وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا )
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” QS. An-Nisaa’: 29
“Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tertawa. Dan tidak mengatakan apa-apa.” HR. Abu Dawud, (334) dinyatakan shoheh oleh Albany di shoheh Abi Dawud.
Kalau dia mendapatkan air dan memungkinan menggunakannya dengan dipanasi, maka tidak ada uzur baginya bertayamum. Meskipun sampai keluar waktu, hendaknya dia mandi dan shalat.
Dari sini, kalau saudariku penanya tidak mempunyai sesuatu untuk memanaskan air, dan perkiraan kuat kalau menggunakan air akan berbahaya. Maka dia diperbolehkan bertayamum dan shalat. Maka hukumnya seperti hukum orang yang tidak mendapatkan air dan tidak perlu mengulanginya.
Sementara kalau dia khawatir pada dirinya membasuh kepalanya saja, maka ada dua kondisi:
Pertama, kalau memungkinkan membasuh kepalanya dan menutupinya, maka tidak ada uzur baginya bertayamum. Maka dibasuh dengan menutupinya kemudian membasuh sisa anggotanya.
Kedua, kalau tidak memungkinkan melakukan yang tadi, khawatir celaka benar atau persangkaan kuat, bertayamum untuk kepalanya. Dan membasuh sisa tubuhnya, sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam jawaban dua soal no. 129496 dan 70507.
Syamsudin Abadi rahimahullam dalam syarkh Hadits Amr bin Ash mengatakan, “Di dalamnya ada dalil diperbolehkan bertayamum karena sangat dingin dari dua sisi. Pertama, tersenyum dan memberi kabar gembira. Kedua, tidak mengingkari. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak menetapkan kebatilan dan senyum serta memberi kabar gembira termasuk dalil yang kuat akan diperbolehkan daripada diam.
Khottobi mengatakan, “Di dalamnya ada fikih, bahwa beliau sallallahu alaih wa sallam menjadikan tidak memungkinkan mempergunakan air, seperti ketiadaan air. Dijadikan seperti posisi khawatir kehausan padahal bersamanya air, dibiarkan untuk minum dan bertayamum karena khawatir binasa.
Ibnu Ruslam dalam Syarkh Sunan mengatakan, “Tidak boleh tayamum karena sangat dingin jikalau memungkinkan memanasi air atau menggunakannya sampai derajat aman dari kepayahan. Seperti membasuh anggota tubuh dan menutupinya. Setiap kali membasuh anggota tubuh, dia menutupinya sehingga terlindungi dari kedinginan. Maka hal itu harus dilakukan. Kalau dia tidak mampu, maka bertayamum dan manunaikan shalat menurut pendapat mayoritas para ulama.” Selesai dari ‘Aunul Ma’ud, (1/365).
Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam menetapkan hal itu, tanpa menyuruh mengulanginya. Karena siapa yang takut celaka seperti orang yang mendapatkan celaka. Akan tetapi dengan syarat ketakutannya itu pasti atau seringkali terjadi. Kalau hanya sekedar persangkaan, maka ia tidak termasuk. Selesai dari ‘Majmu Fatawa Syekh Utsaimin, (12/402).
Wallahu a’lam.