Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Hadits-hadits yang ada terkait azan dan iqamah di telinga bayi, sanadnya tidak lepas dari kelemahan. Di antara ahli ilmu ada yang mengambilnya karena membolehkan mengambil riwayat yang lemah dalam masalah fadhail amal (keutamaan amal). Sebagai tambahan silahkan lihat jawaban soal no. 150966 dan jawaban soal no. 136088.
Kedua:
Seyogyanya azan itu dari muazin di telinga bayi secara langsung. Tidak disyaratkan orang tua atau lainnya. Bahkan mungkin anda atau orang tuanya yang melakukan hal itu. Kalau anda ingin orang tua anda mengazankan di telinganya lewat telepon, maka hal itu tidak mengapa. Kalau dikumpulkan dua perkara, anda mengazaninya dan orang tua mengazani lewat telepon, tampaknya tidak ada larangan. Akan tetapi semestinya selayaknya tidak memberatkan seperti itu. Apalagi kalau disertai keyakinan adanya keutamaan khusus pada orang tertentu (untuk mengazankan) yang tidak ada pada yang lainnya.
Wallahu a’lam .