Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
..Apabila kalian telah menyepakati ketentuan mahar pada akad nikah yang pertama, kemudian anda perlu dan terpaksa untuk membuat akad nikah lagi yang baru termasuk di dalamnya harus menyebutkan mahar yang baru yang tidak sesuai dengan mahar yang pertama, maka yang menjadi acuan adalah mahar yang pertama, karena itu yang menyertai akad nikah yang hakiki yang menjadikan istri anda halal bagi anda.
Wallahu A’lam.