Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Keduanya Telah Sepakat Dengan Mahar Pada Akad Nikah Kemudian Diwajibkan Untuk Melaksanakan Akad Nikah Lagi Yang Baru Dengan Mahar Yang Berbeda Sesuai Kesepakatan Semula Karena Keperluan Administrasi Di Kedutaan, Maka Mahar Manakah Yang Wajib Dipenuhi

184208

Tanggal Tayang : 06-03-2015

Penampilan-penampilan : 3352

Pertanyaan

Ketika saya menikah dengan istri saya kami telah bersepakat dengan mahar yang telah ditentukan, dan ketika saya hendak mengakhiri admnistrasi visa istri saya, saya terpaksa harus melakukan akad nikah lagi yang baru guna keperluan urusan administrasi di kedutaan. Dan kali ini kami menyebutkan mahar yang baru yang lebih tinggi nilainya dari mahar yang telah kami sepakati sebelumnya, maka mahar manakah yang wajib bagi saya untuk membayarkannya, apakah yang pertama ataukah yang kedua ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

.. 

Apabila kalian telah menyepakati ketentuan mahar pada akad nikah yang pertama, kemudian anda perlu dan terpaksa untuk membuat akad nikah lagi yang baru termasuk di dalamnya harus menyebutkan mahar yang baru yang tidak sesuai dengan mahar yang pertama, maka yang menjadi acuan adalah mahar yang pertama, karena itu yang menyertai akad nikah yang hakiki yang menjadikan istri anda halal bagi anda. 

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam