Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Disyaratkan untuk sahnya pernikahan, akad dilakukan oleh wali sang wanita atau wakilnya dengan dihadiri dua orang saksi. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لا نكاح إلا بولي (رواه أبو داود، رقم 2085 والترمذي ، رقم 1101 وابن ماجه، رقم 1881 من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في " صحيح الترمذي )
“Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, no. 2085, Tirmizi, no. 1101, Ibnu Majah, no. 1881, dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih At-Tirmizi)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل (رواه أحمد، رقم 24417 وأبو داود، رقم 2083 والترمذي، رقم 1102 وصححه الألباني في " صحيح الجامع " ، رقم 2709)
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Ahmad, no. 24417, Abu Daud, 2083, Tirmizi, no. 1102. Dinaytakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, 2709)
Nikah yang dilakukan tanpa wali, adalah nikah yang rusak. Akan tetapi, karena adanya perbedaan pendapat para ulama, maka anak yang dihasilkannya dinisbatkan kepada suami.
Nasehat buat anda adalah hendaknya anda berkonsultasi dengan lembaga yang mengatur kerukunan rumah tangga untuk menjelaskan duduk perkaranya, semoga anda mendapatkan jawabannya di sana.
Wallahu a’lam.